MUDP: Tunda BKK Desa yang Gelar Joged Jaruh
Perketat pentas joged jaruh, MUDP Bali rancang pararem khusus. MUDP juga merekomendasi penundaan bantuan keuangan khusus bagi desa pakraman yang ‘membandel’.
DENPASAR, NusaBali
Pasca kasus joged jaruh, desa adat akan semakin ‘memperketat’ pengawasan terhadap pementasan joged seronok yang masih berkeliaran di wilayahnya. Bahkan, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali akan mengeluarkan rekomendasi penundaan pencairan bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa pakraman atau desa adat jika pementasan joged jaruh tetap dibiarkan di wilayah desa bersangkutan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali dengan berbagai komponen, Sabtu (16/12), sebagai pimpinan tertinggi majelis yang menaungi seluruh desa pakraman di Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa, mengatakan akan bertindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penundaan BKK dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali, bagi desa pakraman yang tetap ‘membandel’.
“Tujuan BKK kepada desa pakraman itu untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat budaya Bali. Joged jaruh ini jelas sudah merusak tatanan adat dan budaya Bali. Karena sudah di luar pakem. Joged yang asli tidak begitu,” ungkap Jro Suwena.
Dikatakan, sebanyak 1.488 desa pakraman di Bali akan mendapatkan BKK masing-masing sebesar Rp 225 juta pada tahun 2018. Jumlah bantuan ini meningkat jika dibandingkan dengan BKK tahun 2017 yang sebesar Rp 200 juta bagi tiap desa. Dengan rekomendasi penundaan ini, pihaknya berharap joged jaruh yang mencoreng citra kesenian Bali yang adiluhung, benar-benar diberantas dengan tidak diberikan celah sedikit pun untuk pentas di setiap desa pakraman di Bali.
Menurut Jro Suwena, pola penangguhan pencairan dana bantuan ini pernah diterapkan terhadap desa pakraman yang bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil Pasamuan Agung 2010. Dimana desa pakraman yang masih ada persoalan ditangguhkan pencairan BKK, sampai masalahnya selesai. “Jadi kita sebenarnya sudah pernah menerapkan hal ini,” tandas Jro Suwena.
Mengenai BKK bagi desa pakraman, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, menyatakan, bantuan keuangan khusus bagi 1.488 desa pakraman itu ditransfer ke rekening desa melalui APBDes. Kalau sekarang ada wacana MUDP akan menangguhkan bantuan jika ada desa pakraman didapati masih ada pertunjukan joged jaruh, maka hal itu akan dibahas lagi oleh PMD Provinsi Bali dengan desa pakraman dan MUDP. “Kami belum ada menerima surat pemberitahuan dari MUDP. Kami sebagai OPD yang membidangi akan membahas dengan MUDP wacana itu (penundaan pencairan BKK, Red),” ujar Lihadnyana.
Selanjutnya, MUDP Bali pun akan secepatnya menuntaskan rancangan pararem atau peraturan desa adat khusus mengenai joged jaruh. Menurut Jro Suwena, pararem ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi seluruh desa pakraman di Bali, sebagai upaya pencegahan terhadap pementasan joged jaruh.
“Kami sangat malu, apalagi desa pakraman disebut-sebut merupakan garda terdepan dan garda terakhir dalam menjaga adat dan budaya Bali. Kami berharap joged ini agar benar-benar tidak terlihat lagi di desa pakraman,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, menambahkan rapat dengan melibatkan unsur Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya), seniman, perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Polres se-Bali, perwakilan PHDI Bali, sejumlah sulinggih, dan komponen lainnya, adalah menegaskan kembali sekaligus menyusun upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami sangat berharap agar kepolisian juga turut mengambil langkah-langkah supaya dapat memberikan efek jera, dan ada ketakutan bagi sekaa atau kelompok kesenian untuk mementaskan joged jaruh,” ujar Dewa Beratha.
Menurut Dewa Beratha, langkah MUDP Bali yang akan segera menuntaskan pararem, diyakini akan efektif sebagai upaya pencegahan. Selain itu, edukasi terhadap desa pakraman mengenai joged jaruh ini menjadi begitu penting, karena jika dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak negatif pada generasi muda.
Sementara upaya secara online yakni flagging (penandaan) dan reporting (pelaporan) terhadap tayangan joged jaruh di situs berbagi video YouTube sedikit demi sedikit telah menampakkan hasil. Cara ini dinilai cukup efektif karena sudah banyak unggahan Joged Bumbung yang di luar pakem telah dihilangkan. * ind, nat
Pasca kasus joged jaruh, desa adat akan semakin ‘memperketat’ pengawasan terhadap pementasan joged seronok yang masih berkeliaran di wilayahnya. Bahkan, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali akan mengeluarkan rekomendasi penundaan pencairan bantuan keuangan khusus (BKK) bagi desa pakraman atau desa adat jika pementasan joged jaruh tetap dibiarkan di wilayah desa bersangkutan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali dengan berbagai komponen, Sabtu (16/12), sebagai pimpinan tertinggi majelis yang menaungi seluruh desa pakraman di Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa, mengatakan akan bertindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penundaan BKK dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali, bagi desa pakraman yang tetap ‘membandel’.
“Tujuan BKK kepada desa pakraman itu untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat budaya Bali. Joged jaruh ini jelas sudah merusak tatanan adat dan budaya Bali. Karena sudah di luar pakem. Joged yang asli tidak begitu,” ungkap Jro Suwena.
Dikatakan, sebanyak 1.488 desa pakraman di Bali akan mendapatkan BKK masing-masing sebesar Rp 225 juta pada tahun 2018. Jumlah bantuan ini meningkat jika dibandingkan dengan BKK tahun 2017 yang sebesar Rp 200 juta bagi tiap desa. Dengan rekomendasi penundaan ini, pihaknya berharap joged jaruh yang mencoreng citra kesenian Bali yang adiluhung, benar-benar diberantas dengan tidak diberikan celah sedikit pun untuk pentas di setiap desa pakraman di Bali.
Menurut Jro Suwena, pola penangguhan pencairan dana bantuan ini pernah diterapkan terhadap desa pakraman yang bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil Pasamuan Agung 2010. Dimana desa pakraman yang masih ada persoalan ditangguhkan pencairan BKK, sampai masalahnya selesai. “Jadi kita sebenarnya sudah pernah menerapkan hal ini,” tandas Jro Suwena.
Mengenai BKK bagi desa pakraman, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana, menyatakan, bantuan keuangan khusus bagi 1.488 desa pakraman itu ditransfer ke rekening desa melalui APBDes. Kalau sekarang ada wacana MUDP akan menangguhkan bantuan jika ada desa pakraman didapati masih ada pertunjukan joged jaruh, maka hal itu akan dibahas lagi oleh PMD Provinsi Bali dengan desa pakraman dan MUDP. “Kami belum ada menerima surat pemberitahuan dari MUDP. Kami sebagai OPD yang membidangi akan membahas dengan MUDP wacana itu (penundaan pencairan BKK, Red),” ujar Lihadnyana.
Selanjutnya, MUDP Bali pun akan secepatnya menuntaskan rancangan pararem atau peraturan desa adat khusus mengenai joged jaruh. Menurut Jro Suwena, pararem ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi seluruh desa pakraman di Bali, sebagai upaya pencegahan terhadap pementasan joged jaruh.
“Kami sangat malu, apalagi desa pakraman disebut-sebut merupakan garda terdepan dan garda terakhir dalam menjaga adat dan budaya Bali. Kami berharap joged ini agar benar-benar tidak terlihat lagi di desa pakraman,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, menambahkan rapat dengan melibatkan unsur Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya), seniman, perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Polres se-Bali, perwakilan PHDI Bali, sejumlah sulinggih, dan komponen lainnya, adalah menegaskan kembali sekaligus menyusun upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami sangat berharap agar kepolisian juga turut mengambil langkah-langkah supaya dapat memberikan efek jera, dan ada ketakutan bagi sekaa atau kelompok kesenian untuk mementaskan joged jaruh,” ujar Dewa Beratha.
Menurut Dewa Beratha, langkah MUDP Bali yang akan segera menuntaskan pararem, diyakini akan efektif sebagai upaya pencegahan. Selain itu, edukasi terhadap desa pakraman mengenai joged jaruh ini menjadi begitu penting, karena jika dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak negatif pada generasi muda.
Sementara upaya secara online yakni flagging (penandaan) dan reporting (pelaporan) terhadap tayangan joged jaruh di situs berbagi video YouTube sedikit demi sedikit telah menampakkan hasil. Cara ini dinilai cukup efektif karena sudah banyak unggahan Joged Bumbung yang di luar pakem telah dihilangkan. * ind, nat
Komentar