KPN Kecam Aksi Pembakaran di PN Denpasar
Aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan (AMPK) yang menuntut Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda dihukum berat dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove melakukan aksi pembakaran di dalam areal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Senin (18/12).
Dilakukan Pendemo, Polisi Kecolongan
DENPASAR, NusaBali
Aksi ini sendiri mendapat kecaman dari Ketua PN Denpasar, Amin Ismanto yang meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi bakar-bakaran di dalam areal PN Denpasar.
Pantauan di lapangan, aksi ini berlangsung sejak pukul 11.00 Wita. Sekitar 200 massa dari AMPK datang ke PN Denpasar dengan membawa spanduk berisi kecaman terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bendesa Tanjung Benoa dengan tuntutan 8 bulan penjara. Selain itu, mereka juga membawa foto Kajati Bali, Djaya Kesuma yang diminta mundur karena menuntut tersangka reklamasi liar dan pembabatan mangrove dengan hukuman ringan.
Meski ada ratusan massa yang melakukan aksi demo, namun tidak ada satupun petugas kepolisian yang terlihat mengawal. Massa yang masuk ke areal PN Denpasar lalu melakukan orasi yang diantaranya menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman berat kepada Bendesa Tanjung Benoa. “Kami minta Bendesa Tanjung Benoa dihukum seberat-beratnya,” ujar massa yang melakukan orasi. Sekitar pukul 12.30 Wita, massa melakukan aksi bakar poster dan bantal guling yang dibuat pocong.
Aksi bakar-bakaran ini di dalam areal PN Denpasar ini sempat membuat asap tebal dan mengganggu pengunjung sidang. Bahkan banyak staf dan pegawai PN yang keluar untuk melihat aksi anarkis pendemo ini. Beberapa anggota kepolisian sendiri baru datang setelah aksi demo bakar-bakaran ini selesai sekitar pukul 13.00 Wita. “Mana polisinya. Kok aksi seperti ini dibiarkan. Ini kan pengadilan kok pakai bakar-bakaran,” ujar salah satu staf PN Denpasar yang melihat aksi bakar-bakaran ini.
Ketua PN Denpasar, Amin Ismanto juga ikut mengecam aksi demo yang berakhir dengan aksi pembakaran di areal PN Denpasar ini. Ia mengatakan pihaknya tidak mendapat laporan ataupun pemberitahuan terkait aksi demo ini. “Nanti akan kita tertibkan. Apalagi demo yang tidak bersurat dan inskontitusional akan kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegas KPN yang baru dua bulan menjabat ini.
Ditegaskannya, semua yang berkait tindak kriminal tidak harus ada laporan dan harus ditindak lanjuti aparat kepolisian. “Kalau polisi tahu itu ada unsur tindak kriminal kami serahkan semua ke pihak kepolisian,” tegasnya. *rez
1
Komentar