Pura Masuk Dalam Situs Budaya, Nyaris Dibongkar
Pura Batur Sari, di Banjar Ceramcam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur nyaris dibongkar tanpa pendampingan dari pihak Arkeologi dan Cagar Budaya dengan dalih perbaikan pura.
Disbud Denpasar dan Cagar Budaya Akan Lakukan Pendampingan
DENPASAR, NusaBali
Padahal, pura dadia yang memiliki ornament unik khas bebadungan ini tergolong situs yang dilindungi Undang-undang. Penghilangan situs cagar budaya dengan dalih renovasi memang kian marak saat ini. Kondisi tersebut didukung dengan adanya gelontoran dana bansos yang harus dipertanggungjawabkan.
Mendengar informasi ini, pihak dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar bersama Tim Arkeologi serta Tim Dewan Pusaka Kota Denpasar yang dipimpin Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Mataram langsung mendatangi pura yang disungsung 33 KK tersebut pada, Senin (18/12) sore.
Tim tersebut langsung menemui pengempon pura untuk mensosialisasikan keberadaan situs. Langkah ini dilakukan guna melindungi keberadaan pura yang tergolong situs, agar perbaikan yang dilakukan masyarakat tidak merusak atau menghilangkan aslinya.
“Kami mendapatkan laporan dari pecinta situs bahwa memang ada keinginan dari pengempon Pura Batur Sari ini untuk merenovasi pura karena dapat bantuan dana hibah dari propinsi. Ternyata pura ini merupakan situs yang harus dilindungi. Panitia berencana mengubah 4 palinggih yang ada, dan kami dari Dinas Kebudayaa dan Balai Arkeologi serta Dewan Pusaka mengecek langsung, dan benar adanya, keberadaan palinggih yang ada ini cukup kategorinya sebagai situs yang dilindungi," kata Kadisbud IGN Mataram dididampingi Ketua Dewan Kota Pusaka Denpasar I Made Mudra di lokasi.
Ngurah Mataram mengungkapkan, dalam pengecekan kali ini pihaknya mengajak Balai Cagar Budaya agar ikut mendampingi pengempon pura dalam proses renovasi. Keberadaan cagar budaya harus dilindungi, sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 yang telah ditetapkan. “Kita harapkan proses pembangunan ini tidak mengubah bentuk, walaupun ada pembongkaran nanti, tim dari Badan Cagar Budaya dan Dewan Pusaka Kota bisa terlibat untuk mendampingi pengerjaanya, sehingga bentuknya tetap seperti semula," jelasnya.
Palinggih yang mau direnovasi dan memiliki ornament unik dan bersejarah tersebut diantaranya, Palingih Gunung Sari, Palinggih Pemayun Batur, Palinggih Pemade Batur, Palinggih Sambangan. “Kami harapkan setiap warga masyarakat, kedepan bisa melaporkan apabila ada keinginan memperbaiki benda cagar budaya, baik pecinta situs maupun warga bisa melibatkan kami di Kota Denpasar, sekarang ada Dewan Kota Pusaka Denpasar, serta ditindaklanjuti Balai Arkelogi dan Cagar Budaya Bali,” sarannya.
Sementara itu salah seorang Pangempon Pura, I Nyoman Asta Jaya didampingi Pamangku Gede Batur Sari Ceramcam Jro Mangku Gede Nyoman Subiksha, menuturkan memang ada proposal untuk memohon dana hibah ini dari propinsi senilai Rp 100 juta. “Dana itu sudah turun dan dijadikan barang berupa batu bata, namun dari hasil kesepakatan, pangempon akan merehab keberadaan palinggih, yang sedianya akan dilakukan upacara nuntun pada Selasa (19/12) hari ini, tapi berkat informasi dan kesigapan dari pecinta peduli situs, kami tidak paham bahwa pura ini tergolong situs," kata Asta Jaya.
Pihaknya pun sangat mengapresiasi kedatangan peduli situs bersama pemerintah yang memberikan pemahaman dan sosialisasi keberadaan situs. “Intinya, kami selaku warga masyarakat memang tidak mengetahui adanya sosialisasi tentang situs, bagaimana seharusnya pembangunan ini tetap berjalan, kami harapkan peran pemerintah bisa memperhatikan agar kami tidak disalahkan,” terangnya.
Dilain pihak, Made Bakti Wiyasa mewakili Masyarakat Peduli Situs Indonesia mengapresiasi sigapnya Kadisbud Kota dan Dewan Pusaka Kota Denpasar dalam melakukan tindakan penyelamatan terhadap situs Batur Sari Ceramcam sebagai warisan budaya dan dugaan situs cagar budaya. “Alasannya, menurut Balai Arkeologi berdasarkan ciri khas bebadungan dan arca, pura ini menandakan sudah ada dari abad ke-17 atau 300 tahun yang lalu,” ucap Wiyasa.
“Bayangkan bangunan dari 300 tahun modelnya tetap seperti yang kita lihat sekarang. Betapa mulianya, kinerja leluhur kita dalam membuat ornament bersejarah, dengan adanya perhatian peduli situs ini kita harap lebih banyak lagi masyarakat sadar untuk menyelamatkan benda-benda lain yang masuk benda cagar budaya,” lanjutnya.
Untuk diketahui dalam UU No 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. *m
1
Komentar