Spesialis Menipu, Preman Diringkus
Pinjam motor beralasan beli motor, tapi ternyata motor korban dijadikan jaminan untuk pinjam uang oleh pelaku.
Punya KTA Ormas, Hasil Menipu untuk Foya-foya di Kafe
GIANYAR, NusaBali
Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Bali disalahgunakan oleh oknum preman, I Made Juliarta, 33. Pria tinggi kurus yang memiliki nama alias Temon alias Lindung ini kerap menakut-nakuti korban. Pelaku beraksi dengan banyak motif, mulai menggadaikan motor hingga berdalih bisa mencairkan bantuan sosial (bansos). Jajaran Polsek Sukawati telah berhasil meringkus pelaku Made Juliarta, 33, alias Lindung ini.
Penangkapan Temon alias Lindung ini bermula dari laporan Horieh alias Ria, 40, asal Jember, Jawa Timur yang tinggal sementara di kawasan Jalan Pantai Purnama Banjar Gelumpang, Desa Sukawati. Temon yang juga korlap salah satu ormas besar di Bali ini dilaporkan pada, Jumat (15/12) lalu ke Polsek Sukawati lantaran telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nopol DK 7988 LU milik Ria. Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku, hanya berselang beberapa jam Temon berhasil diamankan.
Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiarta dalam rilis, Senin (18/12) mengatakan tersangka Temon ditangkap oleh Unit Opsnal pada, Jumat (15/12) lalu pukul 19.00 Wita. Terhadap Temon, polisi kemudian melakukan interogasi pada, Sabtu (16/12) mulai pukul 09.00 Wita. Dari pengakuannya, Temon ternyata sering melakukan aksi tipu menipu. Uang hasil menipu pun dihabiskan untuk foya-foya di kafe. Bahkan, Temon sampai punya utang Rp 990.000 di kafe tempatnya biasa nongkrong. Dijelaskan, aksi penipuan yang menyeretnya ke jeruji besi terjadi pada, Kamis (14/12). Saat itu, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku Temon meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 7988 LU milik Ria.
Pada saat pelaku meminjam sepeda motor, kepada korban pelaku mengatakan meminjam sepeda motor tersebut untuk dipakai membeli rokok dan membawa surat. Katanya tidak lama hanya setengah jam, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang. Ternyata sepeda motor milik korban dijadikan jaminan pinjam uang oleh pelaku di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan Keramas, Kecamatan Blahbatuh.
Kompol Sugiarta menambahkan setelah diinterogasi, pelaku Temon juga mengakui melakukan tindak pidana penipuan lain. Disebutkan Kompol Sugiarta, pada bulan November 2017 pelaku meminta uang pada I Made Japa warga Banjar Anggarkasih Desa Medahan, Blahbatuh untuk membantu mengurus sertifikat tanah milik korban. Pelaku pun meminta uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari urus ASPEH hingga Pengelangsiran. "Totalnya sampai Rp 30 juta, tapi uang ternyata habis untuk foya-foya oleh pelaku," ungkapnya.
Korban lainnya, seorang warga Banjar Gelumpang, Gianyar bernama Konok. Dengan alasan mengurus surat-surat tanah, pelaku berhasil menipu korban senilai Rp 3,8 juta.
Sementara pada bulan Juli 2017, pelaku juga pernah menggadaikan mobil Yarris warna hitam milik Komang Nik Mudiana sebesar Rp 24 juta di Denpasar. Masih di Bulan Juli 2017, pelaku juga meminta uang pada Yuneka yang tinggal di Guagong Jimbaran, Badung sebesar Rp 10 juta dengan alasan bisa mengurus Bansos dan pinjaman kredit. Berturut-turut untuk urusan sama, pelaku juga memperdayai Parsua sebesar Rp 5 juta, Pak Tama alamat Tegalalang sebesar Rp 5 dan Nyoman Pejeng sebesar Rp 5 juta. Tak cukup sampai di sana, pelaku juga beraksi pada bulan Oktober 2017. Dari Putu, warga Banjar Palak, Desa Keramas, Gianyar pelaku meminjam uang sebesar Rp 5 juta. Alasannya sama untuk mengurus surat-surat. Terhadap pelaku kini masih dilakukan pengembangan terutama terkait TKP lain pelaku menipu.
Kompol Sugiarta heran kenapa pelaku yang acapkali memperdaya korban ini bisa dipercaya. “Apa mungkin karena pelaku menggunakan KTA ormas, sehingga dikira bisa meloloskan urusannya dengan cepat?,” ujar Kompol Sugiarta penuh tanya. Sementara itu pelaku Made Juliarta alias Temon mengaku menggunakan uang hasil memperdaya korban untuk berfoya-foya.
“Saya pakai makan dan minum. Uangnya sudah habis,” Juliarta. Pelaku sendiri mengaku tidak tahu tata cara mengurus aspek tanah apalagi urusan bansos. “Ya, itu kedok saja,” ungkap Temon yang asal Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini. Atas perbuatannya itu, pelaku Temon dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancaman hukumannya mencapai lebih dari lima tahun penjara. Kini, pelaku Juliarta harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati. *nvi
1
Komentar