Ribut di Facebook, Kelihan Jadi Tersangka
Karena postingan di FB sangat keras dan komentar –komentar screenshot oleh seorang warga Keramas kemudian disampaikan kepada korban Waesnawa.
GIANYAR, NusaBali
Seorang Kelihan Maksan Pura Dalem, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Ida Bagus Made Suarjana,44, warga Banjar Maspahit, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar kini sedang berurusan dengan hukum. Karena pria ini sempat ribut di media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan Bendesa Desa Pakraman Keramas I Nyoman Puja Waesnawa.
Kasus itu sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pelimpahan tersangka IB Suarjana dan barang bukti ke Kejari Gianyar diantar puluhan warga setempat dengan berpakaian adat madya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung Senin (18/12).
Kedatangan puluhan warga berpakaian adat madya untuk memberikan dukungan moral kepada IB Suarjana dengan menunggu di halaman Kejari Gianyar. Setelah menjalani pemeriksaan pihak Kejari Gianyar, tersangka IB Made Suarjana keluar ruangan pemeriksa dan diikuti oleh para warga yang mengantarnya.
Kasi Pidum Kejari Gianyar Wayan Genip SH didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar IGN Agung Puger SH, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gianyar kepada Kejari Gianyar. Dikatakan, kasus ini terjadi pada 15 Maret 2017 lalu berawal permasalahan komentar di medsos FB. Dimana salah seorang warga, Gusti Alit memiliki akun FB Goest Are-Alit mengunggah foto tentang pungutan iuran yang dikenakan kepada para pengusaha atau pedagang bagi penduduk pendatang di wilayah Desa Pekraman Keramas.
Akun Alit ini dikomentari oleh tersangka IB Made Suarjana dalam unggahan FB “Bagus Glass”.
Kasi Pidum Kejari Gianyar Wayan Genip SH menambahkan dalam FB tersebut saling jawab soal pengutan tersebut. Bahkan sempat diduga sebagai pungli. Bukan itu saja, di FB muncul kalimat “karena pararem tidak sah, cacat hukum kasihan orang yang kena”. Karena postingan di FB sangat keras dan komentar –komentar screenshot oleh seorang warga Keramas kemudian disampaikan kepada korban Waesnawa.
Korban Waesnawa tersinggung dan tidak terima kemudian melaporkannya kasus ini ke Mapolres Gianyar. Atas perbuatannya, tersangka IB Suarjana dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat (5) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan traksaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penasihat hukum tersangka IB Suarjana, I Made Somya Putra SH, usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Gianyar mengatakan kedatangan warga sekitar 30 orang dengan berpakaian adat madya untuk mengantar tersangka IB Suarjana. Karena pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui medsos. "Kedatangan warga ke Kejari untuk memberikan dukungan moril kepada IB Suarjana," kata Somya Putra. Karena, jela dia, Suarjana tidak melakukan hal-hal yang disangkakan dalam pencemaran nama baik.
Dikatakan, karena mereka melihat yang disampaikan kepada polisi hanya screenshot saja. "Komentar saja, tersangka tidak pernah menyebut nama siapapun, atau desa tertentu, tersangka hanya memberikan pendapat secara umum sebagai masyarakat," jelas PH tersangka.*nvi
Kasus itu sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pelimpahan tersangka IB Suarjana dan barang bukti ke Kejari Gianyar diantar puluhan warga setempat dengan berpakaian adat madya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung Senin (18/12).
Kedatangan puluhan warga berpakaian adat madya untuk memberikan dukungan moral kepada IB Suarjana dengan menunggu di halaman Kejari Gianyar. Setelah menjalani pemeriksaan pihak Kejari Gianyar, tersangka IB Made Suarjana keluar ruangan pemeriksa dan diikuti oleh para warga yang mengantarnya.
Kasi Pidum Kejari Gianyar Wayan Genip SH didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar IGN Agung Puger SH, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gianyar kepada Kejari Gianyar. Dikatakan, kasus ini terjadi pada 15 Maret 2017 lalu berawal permasalahan komentar di medsos FB. Dimana salah seorang warga, Gusti Alit memiliki akun FB Goest Are-Alit mengunggah foto tentang pungutan iuran yang dikenakan kepada para pengusaha atau pedagang bagi penduduk pendatang di wilayah Desa Pekraman Keramas.
Akun Alit ini dikomentari oleh tersangka IB Made Suarjana dalam unggahan FB “Bagus Glass”.
Kasi Pidum Kejari Gianyar Wayan Genip SH menambahkan dalam FB tersebut saling jawab soal pengutan tersebut. Bahkan sempat diduga sebagai pungli. Bukan itu saja, di FB muncul kalimat “karena pararem tidak sah, cacat hukum kasihan orang yang kena”. Karena postingan di FB sangat keras dan komentar –komentar screenshot oleh seorang warga Keramas kemudian disampaikan kepada korban Waesnawa.
Korban Waesnawa tersinggung dan tidak terima kemudian melaporkannya kasus ini ke Mapolres Gianyar. Atas perbuatannya, tersangka IB Suarjana dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat (5) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.16 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan traksaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penasihat hukum tersangka IB Suarjana, I Made Somya Putra SH, usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Gianyar mengatakan kedatangan warga sekitar 30 orang dengan berpakaian adat madya untuk mengantar tersangka IB Suarjana. Karena pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui medsos. "Kedatangan warga ke Kejari untuk memberikan dukungan moril kepada IB Suarjana," kata Somya Putra. Karena, jela dia, Suarjana tidak melakukan hal-hal yang disangkakan dalam pencemaran nama baik.
Dikatakan, karena mereka melihat yang disampaikan kepada polisi hanya screenshot saja. "Komentar saja, tersangka tidak pernah menyebut nama siapapun, atau desa tertentu, tersangka hanya memberikan pendapat secara umum sebagai masyarakat," jelas PH tersangka.*nvi
1
Komentar