Krama Banyuasri Bergejolak
Keputusan Pemkab itu kemudian beredar, hingga para pedagang menolak membayar iuran dana punia.
Pemkab Stop Pungutan Dana Punia
SINGARAJA, NusaBali
Konflik pungutan terhadap para pedagang di wilayah Pakraman Banyuasri, Buleleng, menyeruak. Pemicunya beredarnya surat keputusan (SK) dari Pemkab Buleleng yang melarang ada pungutan berdalih dana punia.
Warga pun sempat hendak ngluruk Kantor PD Pasar di Jalan A Yani Singaraja, Senin (18/12) pagi. Namun berhasil diredam setelah Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setkab Buleleng.
Informasi dihimpun, Desa Pakraman Banyuasri melaksanakan pungutan dengan label sebagai dana punia terhadap seluruh pedagang di wawidangan (wilayah) Pakraman Banyuasri. Besaran pungutan itu bervariasi mulai dari Rp 2.000-5.000 per hari. Pungutan itu diputuskan berdasar Pararem Desa Pakraman Banyuasri. Nah selama ini, pungutan itu dikeluhkan oleh para pedagang di Pasar Banyuasri. Alasannya, selain membayar retribusi harian kepada PD Pasar, mereka juga harus membayar dana punia kepada petugas dari Pakraman Banyuasri. Pedagang pun merasa merugi dengan situasi sepi pembeli.
Keluhan para pedagang itu disampaikan kepada PD Pasar itu. Pemkab Buleleng kemudian mengadakan pertemuan dengan pihak terkait. Hasilnya, pungutan dana punia itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Kemudian terhadap sumbangan untuk menunjang operasional Desa Pakraman yang dilaksanakan di Pasar Banyuasri agar berdasarkan kesepakatan dengan pedagang dan berkoordinasi dengan PD Pasar Buleleng. Nah keputusan Pemkab itu kemudian beredar di kalangan para pedagang di Pasar Banyuasri, hingga para pedagang menolak membayar iuran dana punia yang dipungut Desa Pakraman Banyuari. Karena ada penolakan itu, memicu kekecewaan warga pakraman. Mereka sempat berkumpul di Balai Banjar Banyuasri guna mendatangi Kantor PD Pasar, yang dituding sebagai penyebar hasil keputusan tersebut kapada para pedagang di Pasar Banyuasri.
Namun aksi itu batal dilakukan, karena Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ida Bagus Made Geriastika, lebih dahulu menemui warga. Kesempatan itu dipakai warga menyampaikan tuntutan agar Asisten mengklarifikasi beredarnya surat hasil pertemuan tersebut. Lanjut, mengenakan sanksi kepada Direksi PD Pasar terkait beredarnya hasil pertemuan kepada para pedagang karena dinilai sudah mengadu domba antara desa adat dengan pedagang. Menuntut kontribusi dari PD Pasar atas pengelolaan Pasar Banyuasri, dan mempekerjakan warga dalam operasional PD Pasar di wilayah Desa Pakraman Banyuasri. Warga mendesak agar dalam tiga hari, pemerintah dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Kelian Banjar Adat Banyuasri Kelod Jro Mangku Nyoman Susila menegaskan, pungutan dana punia kepada para pedagang berdasarkan Pararem. Sejak beredarnya kesimpulan rapat tanggal 24 Nopember 2017 yang menghentikan pungutan itu dinilai merugikan desa pakraman. “Kami melaksanakan perarem berdasarkan awig-awig. Sepertinya miskomunikasi dari pihak PD Pasar dengan kami. Kami merasa dirugikan dengan surat yang beredar itu. Kami minta ini diklirkan, selamai ini dananya itu untuk menunjang operasional di desa pakraman,” katanya.
Asisten Ida Bagus Made Geriastika berjanji segera berkoordinasi dengan PD Pasar. Menunggu pemerintah mengambil jalan keluar, warga diimbau agar tetap menjaga kondisi wilayah agar tetap kondusif. “Kami akan koordinasikan dengan PD Pasar Buleleng dalam waktu dekat ini, dan menunggu keputusan, warga tetap menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif,” jelasnya. *k19
1
Komentar