nusabali

Curi HP Teman, Pengangguran Dibekuk di Jember

  • www.nusabali.com-curi-hp-teman-pengangguran-dibekuk-di-jember

Seorang pemuda bernama Muhammad Firdaus Arizal, 23, ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Denbar di Jalan Karimata tepat didepan Pantis Pizza, Jember, Jawa Timur, Sabtu (16/12) pukul 14.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya pria pengangguran ini karena mencuri dua HP milik temannya di Kos-kosan Jalan Pura Demak, Gang Pengadilan Agama, Denpasar Barat. Menariknya, modus melancarkan aksinya tersangka ini berpura-pura menginap lalu mengambil HP rekannya saat sedang tidur.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA menerangkan aksi pencurian oleh tersangka asal Jember, Jawa Timur ini berawal ketika dirinya numpang tidur dikamar kosan korban yang terletak di Jalan Pura Demak, Gang Pengadilan Agama, Denpasar Barat. Kala itu, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini menginap selama tiga hari hingga Sabtu (18/12) pagi. Nah, saat terbangun pada hari itu, dua HP milik korban merek Samsung J7 dan Oppo F5 raib. Korban kemudian menanyakan kepada tersangka, tapi, tersangka saat itu justru mengelak dan mengaku juga kehilangan HP.  "Karena mengira terjadi pencurian, tersangka pun melaporkannya ke Polsek Denbar. Nah, si tersangka ini justru ikut melapor kasus kehilangan HP nya dia juga," terangnya, Senin (18/12) siang.

Dalam laporan korban dan tersangka ini, masing-masing kehilangan HP dengan total 3 buah. Selanjutnya, antara korban dan tersangka kembali ke kosannya di lokasi. Terungkapnya aksi ini pun saat tersangka tidak sadar mengeluarkan HP yang diakui hilang. Sehingga, korban pun menaruh curiga terhadap tersangka. Sadar akan ulannya, tersangka kemudian kabur ke Jember. Atas informasi itu, korban kemudian melaporkan orang yang dicurigai itu ke Polsek Denbar. Nah, selanjutnya anggota memburu tersangka ini,  "Tersangka ini ketakutan saat kepergok HP nya masih dipegang. Sehingga, ia langsung kabur menggunakan ojek dan nyebrang ke Banyuwangi, Jatim. Atasdasar itulah, kita kemudian menelusuri keberadaan tersangka," ungkap perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Dalam penyelidikan itu, tersangka kemudian ditangkap di Jalan Karimata tepat didepan Pantis Pizza, Jember, Jawa Timur, Sabtu (16/12) pukul 14.00 Wita. Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong tanpa perlawanan. Pun dari keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, ia nekat menggondol HP milik temannya lantaran tidak memiliki uang. Setelah melancarkan aksinya, tersangka menjual Hp untuk melancarkan pelariannya, "Uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk bayar bus untuk melarikan diri. Sisanya untuk foya-foya," tuturnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mengambil HP sekitar pukul 01.00 Wita. Kala itu, korban dalam keadaan tidur terlelap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara, "Untuk pengakuan sementara baru melakukan aksinya kali ini. Kita tetap dalami lagi lokasi lainnya," tungkasnya. *dar

Komentar