Kemarin, Dewan Pers Verifikasi Harian Umum NusaBali
Salah satu poin penting yang juga ditekankan Dewan Pers dalam verifikasi ini adalah badan hukum perusahaan pers tidak boleh bergabung dengan jenis-jenis usaha lain, selain pers itu sendiri
Perusahaan Pers Diimbau Bentuk Ombudsman Media sebagai Filter Pertama Hindari Gugatan
DENPASAR, NusaBali
Sebagai salah satu media yang sudah terdaftar, Harian Umum NusaBali mendapat giliran diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, Selasa (19/12) siang. Tim yang terjun melakukan verifikasi ke Kantor Redaksi NusaBali di Jalan Hayam Wuruk No 110 Denpasar kemarin adalah Jimmy Silalahi (Ketua Komisi Hukum Dewan Pers) dan Ratna Komala (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers dari Dewan Pers).
Kedatangan tim Dewan Pers diterima Pemimpin Umum NusaBali I Gede Muliarsana, Pemimpin redaksi I Ketut Naria, Redaktur Pelaksana Ana Bintarti, Sekretaris Redaksi Ketut Ayu Puspawati, dan jajaran redaksi lainnya. Sejumlah hal diverifikasi langsung yang kegiatan yang berjalan selama 1,5 jam sejak siang pukul 14.00 Wita hingga sore pukul 15.30 Wita tersebut.
Item yang diverifikasi, mulai dari akta pendirian perusahaan, siapa penanggung jawab, percetakan, kompetensi wartawan, jenjang karier wartawan, kesejahteraan wartawan, hingga hingga SOP perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. “Verifikasi ini merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers di Indonesia,” ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi.
Salah satu poin penting yang ditekankan Dewan Pers dalam verifikasi ini adalah badan hukum perusahaan pers tidak boleh bergabung dengan jenis-jenis usaha lain, selain pers itu sendiri. Jimmy Silalahi mencontohkan, selain bergerak di bidang penerbitan pers, perusahaan juga bergerak di bidang usaha lainnya seperti bengkel dan kontraktor. “Tidak boleh begitu. Badan hukumnya harus murni penerbitan pers,” tegas Jimmy. “Mengapa begitu, ya agar perusahaan pers ini tidak terbawa-bawa jika bidang usaha lainnya suatu saat bermasalah,” imbuhnya.
Sebagai salah satu filter pertama untuk menghindarkan pers dari gugatan-gugatan hukum terhadap pemberitaannya, Dewan Pers menyarankan untuk dibentuk Ombudsman Media di sebuah perusahaan pers. Ombudsman Media ini memiliki tugas penting. Di antaranya, menganalisa semua konten secara berkala apakah ada potensi pelanggaran terhadap isi pemberitaan, menganalisa apakah ada potensi gugatan terkait pemberitaan yang potensial konflik. “Hasil analisa Ombudsman Media ini dibuat dalam bentuk rekomendasi ke perusahaan pers, apakah berita itu layak untuk diterbitkan atau tidak,” papar Jimmy.
Bukan hanya itu, Ombudsman Media juga bisa jadi lapis pertama sebelum sebuah media bermasalah secara hukum. Untuk itu, anggota Ombudsman Media harus objektif walau berasal dari internal media. “Mereka yang duduk di Ombudsman Media bisa berasal dari internal perusahaan pers yang difungsionalkan. Dia yang duduk di sana harus benar-benar paham dan hafal tentang regulasi media, terutama UU Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Cipta, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Jimmy menambahkan, dalam verifikasi ini Dewan Pers juga menekankan soal kewajiban perusahaan pers memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang perlindungan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik. “Ini wajib ada, wartawan harus dilindungi saat lakukan tugas-tugas jurnalistik, seperti ketika meliput di daerah konflik dan bencana alam,” sebut Jimmy. Namun, harus juga ada penegasan, proteksi itu gugur jika wartawan bersangkutan bermasalah dalam aktivitas di luar tugas-tugas jurnalistik, seperti lakukan aksi kejahatan tertentu yang tak ada hubungannya dengan tugas jurnalistik.
Terakhir, Dewan Pers mengharapkan media menjaga jangan sampai muncul berita yang bisa memunculkan potensi-potensi konflik. Pemberitaan harus memperhatikan sensitivitas terhadap masyarakat setempat, seperti tidak menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Pembaca media, khususnya NusaBali, siapa pun dia, harus merasa nyaman saat membaca, sebab berita yang disuguhkan tak menghadirkan ketegangan. Jangan sampai masyarakat malah jadi takut,” kata Jimmy. “Jika berita yang disuguhkan membuat ketegangan dan keresahan, ini berarti media telah gagal. Untuk itu, media harus seimbang antara idealisme dan bisnisnya.”
Di sela proses verifikasi di Kantor NusaBali kemarin, Dewan Pers sempat memuji pers di Bali yang wartawannya sebagian besar sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). “Ada pengalaman di beberapa daerah lain, perusahaan persnya banyak dan berbadan hukum lengkap, tapi wartawannya masih belum kompeten. Di Bali tingkat kompetensi wartawannya sudah baik,” ungkap Ratna Komala.
Ditambahkan Ratna, verifikasi pers ini akan terus dilakukan dalam waktu tak terbatas oleh Dewan Pers. Tujuannya, untuk membangun pers yang sehat dan menghindari pemberitaan-pemberitaan bohong alias hoax. “Nanti ke depan juga akan ada kode khusus atau kode Quick Response (QR) pada media yang sudah terverifikasi,” pungkas Ratna. *sur
Komentar