nusabali

60 Tenaga Kontrak Tanpa Verifikasi

  • www.nusabali.com-60-tenaga-kontrak-tanpa-verifikasi

Sebanyak 55 orang menjadi tenaga tata usaha SD, selebihnya untuk tenaga kesehatan. 

AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem mengangkat 60 tenaga kontrak di tahun anggaran 2016, tanpa melalui verifikasi. Tenaga kontrak tersebut mayoritas dialokasikan sebagai tenaga tata usaha sekolah dasar.

Sekretaris Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Muliadi membenarkan pengangkatan tenaga kontrak tersebut. Dia menyebutkan, dari 60 tenaga kontrak tersebut, 55 orang adalah tenaga tata usaha sekolah dasar (SD), selebihnya tenaga kesehatan. Pengangkatannya sesuai SK Kadisdikpora Karangasem, sebab Disdikpora yang membutuhkan tenaga dimaksud.

Selama ini, lanjut Adnya Muliadi, guru sibuk mengajar merangkap sebagai tenaga tata usaha. “Agar guru fokus mengajar maka diperlukan tenaga tata usuha, tetapi tanpa melalui verifikasi,” ujarnya di Amlapura, Senin (25/1).

Adnya Muliadi berjanji perekrutan ke depan akan melalui verifikasi  melibatkan pihak ketiga. Perekrutannya terbuka untuk umum sehingga tidak terjadi temuan. 

Disinggung kabar mengenai tenaga kontrak mencapai 250 orang, merupakan titipan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Adnya Muliadi membantah. “Bukan, tidak ada itu. Untuk tenaga tata usaha, kami serahkan perekrutannya ke Disdikpora,” tandasnya.

Sementara Kepala Bappeda Karangasem I Ketut Sedana Merta mengakui, ada perekrutan tenaga kontrak. “Ya, memang ada perekrutan tenaga kontrak dan anggarannya telah tertuang di APBD 2016,” jelasnya.

Sedana Merta enggan membeberkan kronologis hingga muncul usulan anggaran untuk honor tenaga kontrak.

Sedangkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karangasem I Gusti Bagus Budiadnyana dihubungi ada nada sambung, tetapi tidak memberikan respons.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Nyoman Tari mengaku tidak mengetahui ada perekrutan tenaga kontrak. “Itu perekrutannya di masing-masing SKPD, tidak ada tembusannya ke BKD, kami tidak tahu jumlah tenaga kontrak di Karangasem,” tuturnya.

Padahal sesuai PP No 48 Tahun 2005, pasal 8, dilarang mengangkat tenaga kontrak dan sejenisnya. 7 k16

Komentar