Penyelundup 1,5 Kg Shabu Divonis 17 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/12), menggelar sidang putusan terdakwa, Adib, 17, yang tertangkap di Kabupaten Jembrana, ketika berusaha menyelundupan sebanyak 1,5 Kilogram shabu menuju Bali pada Selasa (5/9) lalu.
NEGARA, NusaBali
Dalam sidang putusan terebut, Abid divonis hukuman selama 17 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 13 Miliar subsidair 4 bulan penjara.
Vonis hukuman selama 17 tahun penjara yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti, bersama dua anggota Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut selama 19 tahun pidana penjara pada sidang sebelumnya. Setelah membacakan putusan hukuman dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Agama Negara itu, Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti, sempat meberikan pertanyaan kepada terdakwa serta JPU mengenai keputusan tersebut.
Sang terdakwa, Adib, yang sempat meminta waktu untuk berbicara dengan Kuasa Hukumnya, Supriyono, menegaskan menerima keputusan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 13 Miliar subsidair 4 bulan penjara tersebut. Sedangkan JPU dari Kejari Jembrana, Akhirudin Vami Kemalsa dan I Gede Eka Sumahendra, yang juga ditanya mengenai putusan teresbut, masih meminta waktu untuk berpikir, apakah melakukan upaya banding atau menerima keputusan tersebut. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa, I Gede Eka Sumahendra.
Seusai persidangan tersebut, Adib yang warga Bondowoso, Jawa Timur ini, tampak terlihat tenang. Tidak ada tampak raut kesedihan. Bahkan, ketika sempat ditanya mengenai hukumannya oleh sejumlah Jaksa di ruang tunggu terdakwa, Adib mengaku tidak terlalu keberatan. Malah ketika digoda, karena beruntung tidak sampai mendapat hukuman mati, Adib pun tampak tertawa lepas. “Ya di syukuri saja. Sebenarnya mau lebih ringan, tetapi terima saja,” ujar Adib yang enggan berkomentar kepada awak media. *ode
Vonis hukuman selama 17 tahun penjara yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti, bersama dua anggota Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut selama 19 tahun pidana penjara pada sidang sebelumnya. Setelah membacakan putusan hukuman dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Agama Negara itu, Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti, sempat meberikan pertanyaan kepada terdakwa serta JPU mengenai keputusan tersebut.
Sang terdakwa, Adib, yang sempat meminta waktu untuk berbicara dengan Kuasa Hukumnya, Supriyono, menegaskan menerima keputusan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 13 Miliar subsidair 4 bulan penjara tersebut. Sedangkan JPU dari Kejari Jembrana, Akhirudin Vami Kemalsa dan I Gede Eka Sumahendra, yang juga ditanya mengenai putusan teresbut, masih meminta waktu untuk berpikir, apakah melakukan upaya banding atau menerima keputusan tersebut. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa, I Gede Eka Sumahendra.
Seusai persidangan tersebut, Adib yang warga Bondowoso, Jawa Timur ini, tampak terlihat tenang. Tidak ada tampak raut kesedihan. Bahkan, ketika sempat ditanya mengenai hukumannya oleh sejumlah Jaksa di ruang tunggu terdakwa, Adib mengaku tidak terlalu keberatan. Malah ketika digoda, karena beruntung tidak sampai mendapat hukuman mati, Adib pun tampak tertawa lepas. “Ya di syukuri saja. Sebenarnya mau lebih ringan, tetapi terima saja,” ujar Adib yang enggan berkomentar kepada awak media. *ode
1
Komentar