nusabali

Bawa Daging Babi dan Kulit Kambing, Sopir Jasa Ekspedisi Diamankan

  • www.nusabali.com-bawa-daging-babi-dan-kulit-kambing-sopir-jasa-ekspedisi-diamankan

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang sopir salah satu perusahaan jasa ekspedisi, Ery Mardianto, 37, yang hendak mengirim sejumlah paket menuju Bali, Rabu (20/12) pagi.

NEGARA, NusaBali
Sopir jasa ekspedisi asal Sidoarjo, Jawa Timur, ini kedapatan membawa ratusan kilogram daging babi serta puluhan lembar kulit kambing tanpa dokumen kesehatan karantina.

Berdasar informasi, Ery Mardianto yang mengemudikan truk box nopol W 8420 NS ini, diamankan petugas yang berjaga di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, pada sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika itu, petugas yang memeriksa barang bawaan truk box tersebut, curiga melihat tumpukan 6 box styrofoam, yang ternyata penuh berisi daging babi. Selain itu, ditemukan 8 buah kardus berisi kulit kambing. Namun setelah ditanya dokumen kesehatan Karantina, sang sopir tidak dapat menunjukkan, sehingga langsung diarahkan ke Mapolsek Gilimanuk.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan awal, sopir truk box hanya sebagai pengantar. Sang sopir mengakui, 6 box styrofoam berisi total 300 kilogram daging babi serta 4 kardus berisi 88 lembar kulit kambing, merupakan titipan paket yang dibawa dari kantor perusahaannya di Sidoarjo, dan hendak dikirim menuju Depansar. “Dia mengaku tidak tahu aturan karantina. Tetapi sudah kami jelaskan, kalau membawa komiditas karantina, baik ikan, hewan tumbuhan, maupun bahan ikan, hewan, dan tumbuhan antarpulau, harus dilengkapi dokumen kesehatan karantina,” katanya.

Selain itu, pada Selasa (19/12) sekitar pukul 18.30 Wita, juga diamankan sopir mobil pick up nopol AE 8436 NF, Hendik Yudiono, 34, asal Magetan, Jawa Timur, kedapatan membawa 300 lembar kulit sapi tanpa dokumen kesehatan karantina. Namun sopir bersangkutan hanya membawa sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan. Surat tersebut seharusnya digunakan untuk mengurus dokumen kesehatan karantina. “Tetap saja melanggar. Untuk tindakan lebih lanjut, sopir pick up bersama muatan kulit sapi beserta sopir truk box bersama muatan daging babi dan kulit kambing yang kami amankan terpisah itu, kami serahkan ke Kantor Karantina Pertanian Gilimanuk,” tutur AKP Muliyadi. *ode

Komentar