nusabali

Kabid Dituntut 14 Bulan, Nama Kadis Menghilang

  • www.nusabali.com-kabid-dituntut-14-bulan-nama-kadis-menghilang

Kabid Perijinan dan Nonperijinan B DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gianyar, I Nyoman Sukarja dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/12).

Perkara OTT Dinas Perizinan Gianyar


DENPASAR, NusaBali
Menariknya, nama Kadis Perizinan, I Ketut Murdana yang juga menjadi tersangka dalam perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini menghilang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dan Hari Soetopo menyatakan terdakwa Sukarja terbukti bersalah menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan, red) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara,” tegas JPU dalam tuntutan.

Selain itu, Sukarja juga dijatuhi pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar bisa diganti dengan hukuman selama lima bulan kurungan. Menariknya dalam tuntutan ini tidak menyebut nama Kadis Perizinan Gianyar, Ketut Murdana yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Jaksa Suardi yang dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini status Kadis Perizinan Gianyar, Murdana masih sebagai tersangka. Berkasnya sendiri masih P-19 dan kini berada di penyidik kepolisian. Terkait nama Kadis Perizinan yang menghilang dalam tuntutan, Suardi mengatakan semua sudah sesuai fakta persidangan. “Itu dilakukan terdakwa (Sukarja, red) atas inisiatif sendiri,” tegasnya.

OTT yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini sendiri berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503 / 065 / DPMPTSP / PW / 2017, milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi, ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Senin tanggal 12 Juni 2017.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perijinan B itu, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkab Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14. 450.000. Hasil pengembangan, penyidik menetapkan Kadis DPPMPSP Gianyar, I Ketut Murdana sebagai otak pungli. *rez

Komentar