Mantan Hakim Dituntut Dua Tahun
Mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 yang terjerat kasus menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/12).
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klungkung ini juga diwajibkan mengembalikan tanah seluas 500 m2 kepada pihak PJN Metro Denpasar. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa Rai Pati terbukti bersalah dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. Atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, atau menyembunyikannya. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 23 UU Tipikor. Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut terdakwa adalah mantan hakim namun pernah melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana korupsi. Rai Pati juga disebut berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal meringankan menyebut terdakwa sudah berusia lanjut. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” tegas JPU.
Terdakwa Rai Pati juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dalam tuntutan juga meminta terdakwa Rai Pati mengembalikan tanah seluas 500 m2 di By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar kepada PJN Metro Denpasar.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Sidang kami tunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” tegas hakim Sukereni.
Kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.
Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yaitu tedakwa IB Rai Pati. Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan terdakwa Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). *rez
Sementara hal meringankan menyebut terdakwa sudah berusia lanjut. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” tegas JPU.
Terdakwa Rai Pati juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dalam tuntutan juga meminta terdakwa Rai Pati mengembalikan tanah seluas 500 m2 di By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar kepada PJN Metro Denpasar.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Sidang kami tunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” tegas hakim Sukereni.
Kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.
Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yaitu tedakwa IB Rai Pati. Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan terdakwa Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). *rez
Komentar