nusabali

Desa Adat Kuta Larang Menjual Petasan

  • www.nusabali.com-desa-adat-kuta-larang-menjual-petasan

Khusus untuk malam tahun baru, masyarakat diberikan kesempatan menyalakan kembang api tetapi hanya diberikan izin di Pantai Kuta saja

MANGUPURA, NusaBali

Desa Adat Kuta dengan tegas melarang siapapun yang menjual petasan, marcon, kembang api dan lom-loman di wilayah setempat. Selain melarang untuk menjual juga tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan dan sejenisnya sebelum dan setelah pergantian tahun.

Bendesa Adat Kuta Wayan Swarsa, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12) mengatakan, pelarangan itu hasil koordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun kepolisian. Selain itu juga telah ditetapkan dalam perarem Desa Adat Kuta.

Dikatakan, khusus untuk malam tahun baru, masyarakat diberikan kesempatan menyalakan kembang api tetapi hanya diberikan izin di Pantai Kuta saja, tidak boleh di daerah yang padat penghuni. Untuk penyalaan kembang api di pantai diberikan waktu dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari. Catatannya, ledakan kembang api harus diarahkan ke arah laut.

“Pada intinya kami tak mengizinkan adanya penjualan dan penyalan mercon dan sejenisnya. Larangan ini bukan hanya pada saat perayaan malam pergantian tahun. Khusus untuk pergantian malam tahun baru penjualannya tetap tak diberikan toleransi tetapi yang pasti banyak yang datang  ke Kuta untuk merayakan akhir tahun dengan membawa kembang api. Terkait dengan itu kami mengaturnya dengan mengarahkan untuk menyalakannya di pantai,” ujarnya.  

Pelarangan ini dilakukan untuk meminimalkan dampak kecelakaan berupa kebakaran dan juga keselamatan pengguna jalan. “Ini sudah berjalan 4 tahun dan sudah diatur dalam perarem. Jika melanggar pasti akan dikenakan sanksi adat melalui paruman desa,” tegasnya.

Menurut Swarsa, Desa Adat Kuta telah membuat pedoman perayaan pergantian malam tahun baru. Pedoman ini menjadi acuan. Ada pengaturan pengelolaan dan pengaman terhadap beberapa aspek. Pertama, aspek pengaturan pengelolaan pengamanan pedagang kaki lima, pengaturan penyalan mercon, (kembang api, lom-loman dan sejenisnya), pengelolaan pengaman di kawasan wisata Pantai Kuta dan beberapa aspek lainnya. “Tentunya bersama dengan pemerintah, kepolisian. Intinya pedoman perayaan ini tak semata-mata dari Desa Adat Kuta tetapi melibatkan banyak pihak,” katanya. *p

Komentar