Tiga Proyek DI Putus Kontrak
Rekanan juga harus bayar denda atas keterlambatan penyelesaian proyek serta sanksi 2 tahun tidak boleh ikut proses pengadaan barang/jasa.
BANGLI, NusaBali
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bangli putuskan kontrak tiga proyek daerah irigasi (DI). Alasannya, pemenang tender tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu. Dalam proses pengerjaan, pihak pekerja sudah menerima surat peringatan, namun pola kerja dan hasil tidak ada peningkatan.
Kasi Pengembangan Jaringan Irigasi Bidang SDA Dinas PU Bangli, Ida Bagus Nyoman Adnyana mengungkapkan ada tiga proyek DI yang harus putus kontrak di tahun anggaran 2017. Ketiganya yakni DI Tamanbali Kecamatan Bangli, DI Sala Kecamatan Susut, dan DI Mandi Kecamatan Bangli. DI Tamanbali dikerjakan oleh CV Bumi Mantara dengan nilai kontrak Rp 440.735.000. DI Sala dikerjakan PT Pembangunan Karya Indo Pratama dengan nilai kontrak Rp 495.077.000 dan DI Mandi dikerjakan CV Taman Sari Mekar dengan nilai kontrak 555.759.000.
Ida Bagus Adnyana menerangkan, PPK telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Sebelum dilakukan pemutusan kontrak, PPK telah memberikan perpanjangan waktu pekerjaan. DI Sala sesuai kontrak pengerjaannya harus tuntas 29 November 2017, DI Tamanbali dan DI Mandi tanggal 15 November 2017. “PPK berikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 Desember, namun hasil kerjanya tidak signifikan,” terang Ida Bagus Adnyana di Bangli, Kamis (21/12).
Dari hasil penghitungan pekerjaan, DI Tamanbali progress pekerjaan baru 50 persen, DI Sala 78 persen, dan DI Mandi 29 persen. Setelah dilihat pekerjaan tidak kelar hingga perpanjangan waktu, akhirnya PPK melakukan pemutusan kontrak kerja. Dengan pemutusan kontrak kerja, pihak pekerja hanya menerima uang senilai pekerjaan yang telah dikerjakan. Pihak pekerja juga harus membayar denda atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Diterangkan, pada tahun 2017, Bidang Sumber Daya Air memiliki 16 kegiatan fisik dengan anggran Rp 6.823.681.000. Setelah melalui proses penawaran terjadi penurunan anggaran menjadi Rp 5.407.833.000. Dijelaskan, kegiatan yang belum tuntas ini, tidak mungkin dilanjutkan tahun depan karena untuk rancangan kegiatan tahun 2018 sudah diplot dan kemungkinan tahun berikutnya baru bisa dilanjutkan.
Ketiga krontraktor terancam diblack list dengan sanksi akan dikenakan larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Institusi lainnya selama dua tahun. Terpisah, Direktur PT Pembangunan Karya Indo Pratama, I Wayan Sudiartana saat dikonfirmasi per telepon tidak ada jawaban. Demikian pula rekanan lainnya, CV Taman Sari Mekar dan CV Bumi Mantara belum bisa dikonfirmasi. *e
Kasi Pengembangan Jaringan Irigasi Bidang SDA Dinas PU Bangli, Ida Bagus Nyoman Adnyana mengungkapkan ada tiga proyek DI yang harus putus kontrak di tahun anggaran 2017. Ketiganya yakni DI Tamanbali Kecamatan Bangli, DI Sala Kecamatan Susut, dan DI Mandi Kecamatan Bangli. DI Tamanbali dikerjakan oleh CV Bumi Mantara dengan nilai kontrak Rp 440.735.000. DI Sala dikerjakan PT Pembangunan Karya Indo Pratama dengan nilai kontrak Rp 495.077.000 dan DI Mandi dikerjakan CV Taman Sari Mekar dengan nilai kontrak 555.759.000.
Ida Bagus Adnyana menerangkan, PPK telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Sebelum dilakukan pemutusan kontrak, PPK telah memberikan perpanjangan waktu pekerjaan. DI Sala sesuai kontrak pengerjaannya harus tuntas 29 November 2017, DI Tamanbali dan DI Mandi tanggal 15 November 2017. “PPK berikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 Desember, namun hasil kerjanya tidak signifikan,” terang Ida Bagus Adnyana di Bangli, Kamis (21/12).
Dari hasil penghitungan pekerjaan, DI Tamanbali progress pekerjaan baru 50 persen, DI Sala 78 persen, dan DI Mandi 29 persen. Setelah dilihat pekerjaan tidak kelar hingga perpanjangan waktu, akhirnya PPK melakukan pemutusan kontrak kerja. Dengan pemutusan kontrak kerja, pihak pekerja hanya menerima uang senilai pekerjaan yang telah dikerjakan. Pihak pekerja juga harus membayar denda atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Diterangkan, pada tahun 2017, Bidang Sumber Daya Air memiliki 16 kegiatan fisik dengan anggran Rp 6.823.681.000. Setelah melalui proses penawaran terjadi penurunan anggaran menjadi Rp 5.407.833.000. Dijelaskan, kegiatan yang belum tuntas ini, tidak mungkin dilanjutkan tahun depan karena untuk rancangan kegiatan tahun 2018 sudah diplot dan kemungkinan tahun berikutnya baru bisa dilanjutkan.
Ketiga krontraktor terancam diblack list dengan sanksi akan dikenakan larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Institusi lainnya selama dua tahun. Terpisah, Direktur PT Pembangunan Karya Indo Pratama, I Wayan Sudiartana saat dikonfirmasi per telepon tidak ada jawaban. Demikian pula rekanan lainnya, CV Taman Sari Mekar dan CV Bumi Mantara belum bisa dikonfirmasi. *e
1
Komentar