Satpol PP Atensi Peredaran Kembang Api
Maksimal Hanya 2 Inchi yang Diperbolehkan
MANGUPURA, NusaBali
Satpol PP Kabupaten Badung siap bersinergi dengan jajaran kepolisian dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat penegak perda ini pun bahkan bakal mengerahkan seluruh kekuatan membantu menjaga keamanan. Terkait kembang api, Satpol PP berencana melakukan penertiban.
“Untuk pelaksanaan Nataru, kami siap bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah Badung,” tegas Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara, Kamis (21/12) kemarin.
Surya Negara mengaku kekuatan personil yang dimiliki sekarang berjumlah 276 orang, terdiri dari 220 berstatus PNS dan sisnya nonPNS. Pihaknya berharap pada pelaksanaan Nataru nanti wilayah Badung dan Bali secara umum berjalan aman dan kondusif.
Terkait dengan keberadaan kembang api, menurut Surya Negara tidak semua dilarang. Kembang api yang masih ditoleransi adalah kembang yang berukuran tidak melebihi 2 inchi. “Penggunaan kembang api yang ditoleransi hanya yang berukuran maksimal 2 inchi,” tegasnya.
Bagaimana terhadap peredaran kembang api yang melanggar ketentuan, pihaknya menegaskan bakal melakukan penertiban. Sesuai hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar, dalam penertiban Satpol PP bisa ikut didalamnya. Dan penertiban sendiri sudah mulai dilakukan menyasar wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Jika di lapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, maka kata dia, tim yang melakukan penertiban akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi.
“Untuk yang di atas 2 inchi hanya boleh dibeli dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Karena khawatir disalahgunakan,” tegasnya. *asa
“Untuk pelaksanaan Nataru, kami siap bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah Badung,” tegas Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara, Kamis (21/12) kemarin.
Surya Negara mengaku kekuatan personil yang dimiliki sekarang berjumlah 276 orang, terdiri dari 220 berstatus PNS dan sisnya nonPNS. Pihaknya berharap pada pelaksanaan Nataru nanti wilayah Badung dan Bali secara umum berjalan aman dan kondusif.
Terkait dengan keberadaan kembang api, menurut Surya Negara tidak semua dilarang. Kembang api yang masih ditoleransi adalah kembang yang berukuran tidak melebihi 2 inchi. “Penggunaan kembang api yang ditoleransi hanya yang berukuran maksimal 2 inchi,” tegasnya.
Bagaimana terhadap peredaran kembang api yang melanggar ketentuan, pihaknya menegaskan bakal melakukan penertiban. Sesuai hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar, dalam penertiban Satpol PP bisa ikut didalamnya. Dan penertiban sendiri sudah mulai dilakukan menyasar wilayah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Jika di lapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, maka kata dia, tim yang melakukan penertiban akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi.
“Untuk yang di atas 2 inchi hanya boleh dibeli dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Karena khawatir disalahgunakan,” tegasnya. *asa
Komentar