UPP Tabanan Hanya Ungkap Kasus Kelas Teri
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tabanan menggelar rilis hasil kinerja selama tahun 2017 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan pada Kamis (21/12).
Lima Kasus Pungli, Semua Tukang Parkir
TABANAN, NusaBali
Hasilnya baru 5 kasus yang berhasil diungkap. Padahal dana yang dianggarkan sebesar Rp 300 juta lebih. Adapun lima kasus yang diungkap tersebut tergolong kecil karena sasaranya hanya tukang parkir. Dari lima kasus tersebut dua kasus telah divonis dan tiga kasus dilakukan pembinaan. Masing-masing adalah bulan Februari menindak dua kasus yakni I Made Budiarta, 47, tertangkap tangan memungut retribusi karcis parkir kendaraan roda 4 diareal parkir transit pasar Tabanan pada waktu subuh sebesar Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Yang bersangkutan telah divonis 1 bulan penjara.
Kemudian I Gede Komang Suryanta, 50, memungut retribusi karcis kepada pedagang pasar senggol, Jalan Gajah Mada dengan memberikan karcis nominal harga Rp 2.000, namun dipungut berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Karena tidak cukup bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan.
Dibulan Maret, I Made Suasa, 52, melakukan pungutan parkir diareal parkir terminal pesiapan terhadap pengemudi kendaraan truk yang memarkirkan kendaraannya diareal parkir terminal pesiapan tanpa diberikan karcis juga tidak cukup bukti lanjut penghentian penyidikan.
Selanjutnya dibulan Juni 2017, dengan tersangka I Ketut Merta, 41, dan I Wayan Sugiantara, 23, memungut sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan di jalan raya jurusan Kediri-Nyitdah, dan saat ini masih tahap sidang ke -4 di Pengadilan Negeri Tabanan.
Dibulan November 2017, juga dilakukan penangkapan pelaku pungutan liar di dalam pasar Tabanan, desa Dauh Peken, kecamatan Tabanan, dengan tiga terlapor yakni I Nengah Sukarya, 48, I Putu Adi Prawira, 35, I Ketut Wijana, 44, saat ini masih proses/penanganan lebih lanjut.
Wakil Ketua UPP Tabanan, I Gede Urip Gunawan menjelaskan, 5 kasus terungkap karena di tahun 2017 masih fokus dalam sosialisasi. Bahkan ia sepakat juga 5 kasus yang terungkap masih tergolong kecil. Sehingga di tahun 2018 akan difokuskan melakukan penindakan bukan fokus ke sosialisasi. "Tahun 2017 itu kami fokus di sosialisasi baik, tingkat sekolah, Perbekel ataupun TNI," jelasnya.
Dikatakan, dari hasil kerja timnya itu, tahun 2017 disimpulkan yang paling rentan terjadinya pungli masih di pasar-pasar dan pelayanan umum seperti perizinan dan catatan sipil. "Memang yang lebih rentan adalah di pasar terbukti 5 kasus tersebut sebagian besar di pasar, dan ada juga di pelayanan seperti perizinan," imbuhnya.
Sementara di tahun 2018 pihaknya akan lebih fokus untuk menuntaskan pungutan atas dasar parerem. Sebab saat ini pungutan berdasarkan pararem itu termasuk pungli karena ada unsur paksaan. Sekarang pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Utama. "Jika memang keputusan itu lama datangnya, kami akan undang Majelis Madya dan Muspida yang ada untuk mecarikan solusi. Saat ini jika masih keputusan dari Majelis Utama belum turun tidak boleh adanya pungutan nanti kami akan buatkan surat edaran kepada Desa Pakraman," bebernya.
Urip yang sekaligus Kepala Inspektorat Tabanan ini menambahkan, anggaran sebesar Rp 300 juta itu tidak habis digunakan. Karena masih ada sisa sekitar Rp 29 juta lebih dan baru terealisasi sebesar Rp 294 juta lebih. "Yang jelas tahun 2018 penindakan akan lebih gencar dilakukan, sebab di tahun 2017 sosialisasi sudah dilakukan," tandasnya. *d
TABANAN, NusaBali
Hasilnya baru 5 kasus yang berhasil diungkap. Padahal dana yang dianggarkan sebesar Rp 300 juta lebih. Adapun lima kasus yang diungkap tersebut tergolong kecil karena sasaranya hanya tukang parkir. Dari lima kasus tersebut dua kasus telah divonis dan tiga kasus dilakukan pembinaan. Masing-masing adalah bulan Februari menindak dua kasus yakni I Made Budiarta, 47, tertangkap tangan memungut retribusi karcis parkir kendaraan roda 4 diareal parkir transit pasar Tabanan pada waktu subuh sebesar Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Yang bersangkutan telah divonis 1 bulan penjara.
Kemudian I Gede Komang Suryanta, 50, memungut retribusi karcis kepada pedagang pasar senggol, Jalan Gajah Mada dengan memberikan karcis nominal harga Rp 2.000, namun dipungut berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Karena tidak cukup bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan.
Dibulan Maret, I Made Suasa, 52, melakukan pungutan parkir diareal parkir terminal pesiapan terhadap pengemudi kendaraan truk yang memarkirkan kendaraannya diareal parkir terminal pesiapan tanpa diberikan karcis juga tidak cukup bukti lanjut penghentian penyidikan.
Selanjutnya dibulan Juni 2017, dengan tersangka I Ketut Merta, 41, dan I Wayan Sugiantara, 23, memungut sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan di jalan raya jurusan Kediri-Nyitdah, dan saat ini masih tahap sidang ke -4 di Pengadilan Negeri Tabanan.
Dibulan November 2017, juga dilakukan penangkapan pelaku pungutan liar di dalam pasar Tabanan, desa Dauh Peken, kecamatan Tabanan, dengan tiga terlapor yakni I Nengah Sukarya, 48, I Putu Adi Prawira, 35, I Ketut Wijana, 44, saat ini masih proses/penanganan lebih lanjut.
Wakil Ketua UPP Tabanan, I Gede Urip Gunawan menjelaskan, 5 kasus terungkap karena di tahun 2017 masih fokus dalam sosialisasi. Bahkan ia sepakat juga 5 kasus yang terungkap masih tergolong kecil. Sehingga di tahun 2018 akan difokuskan melakukan penindakan bukan fokus ke sosialisasi. "Tahun 2017 itu kami fokus di sosialisasi baik, tingkat sekolah, Perbekel ataupun TNI," jelasnya.
Dikatakan, dari hasil kerja timnya itu, tahun 2017 disimpulkan yang paling rentan terjadinya pungli masih di pasar-pasar dan pelayanan umum seperti perizinan dan catatan sipil. "Memang yang lebih rentan adalah di pasar terbukti 5 kasus tersebut sebagian besar di pasar, dan ada juga di pelayanan seperti perizinan," imbuhnya.
Sementara di tahun 2018 pihaknya akan lebih fokus untuk menuntaskan pungutan atas dasar parerem. Sebab saat ini pungutan berdasarkan pararem itu termasuk pungli karena ada unsur paksaan. Sekarang pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Utama. "Jika memang keputusan itu lama datangnya, kami akan undang Majelis Madya dan Muspida yang ada untuk mecarikan solusi. Saat ini jika masih keputusan dari Majelis Utama belum turun tidak boleh adanya pungutan nanti kami akan buatkan surat edaran kepada Desa Pakraman," bebernya.
Urip yang sekaligus Kepala Inspektorat Tabanan ini menambahkan, anggaran sebesar Rp 300 juta itu tidak habis digunakan. Karena masih ada sisa sekitar Rp 29 juta lebih dan baru terealisasi sebesar Rp 294 juta lebih. "Yang jelas tahun 2018 penindakan akan lebih gencar dilakukan, sebab di tahun 2017 sosialisasi sudah dilakukan," tandasnya. *d
Komentar