nusabali

Dua Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Mulai Disidang

  • www.nusabali.com-dua-terdakwa-korupsi-kapal-nelayan-mulai-disidang

Dua dari 11 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (20/12).

DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa masing-masing Sudaryoso, 38 (konsultan pengawas) dan Suyadi, 47 (rekanan dari PT F1 Perkasa) dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menyatakan perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berawal pada 2014 saat Disnakanlut Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar untuk pengadaan kapal nelayan.

“Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali Made Gunaja selaku kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” tegas JPU Subawa. Selanjutnya, Kadis DKP Bali melakukan pendaftaran Unit Layanan Pengadaan untuk konsultan manajemen konstruksi pembangunan 7 kapal dengan nilai Rp 240 juta.  Setelah diseleksi, PT Amsek Nusantara dengan direktur terdakwa Sudaryoso memenuhi syarat dengan penawar terendah Rp 233.805.000.

Namun rancangan bangunan kapal Inka Mina yang dibuat terdakwa Sudaryoso ternyata bermasalah. Pasalnya, gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis tidak sesuai. Dia justru menyerahkan gambar itu langsung ke Ngurah Sumantri selaku PPK. Kemudian Ngurah Sumantri menyusun HPS untuk pekerjaan pembangunan kapal. Selanjutnya Gunaja selaku kadis kembali mendaftarkan pelelangan di ULP untuk pekerjaan konstruksi pembangunan tujuh kapal yang akhirnya dimenangkan PT F1 Perkasa dengan sebagai penawar terendah yaitu Rp 9.769.753.000.

”Teken kontrak pun dilakukan terdakwa Suyadi sebagai Dirut PT F1 dengan waktu pengerjaan 174 hari mulai 25 Juni 2014 hingga 16 Desember 2014,” lanjut JPU. Jenis pekerjaan berupa pembuatan 7 unit kapal yang terbuat dari bahan Fiberglass Rainforced Plastic (FRP), alat penangkapan ikan dengan spesifikasi Purse Seine, peralatan dan perlengkapan kapal,  dan dokumen kapal dengan desain kapal berdasarkan perencanaan dari Konsultan Perencanaan PT. Amsek Nusantara.

Namun dalam pengerjaan, terdakwa Suyadi secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajibannya karena kualitas kapal tidak dapat dipertanggung jawabkan. Terdakwa Suyadi juga tidak melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana kontrak karena sampai 5 November 2014, progres pekerjaan baru sampai 55,07 persen dari yang seharusnya 86,38 persen. Begitupula hingga Desember 2014, seharusnya proyek pembuatan kapal sudah selesai namun pihaknya baru mampu menggarap 55,51 persen. Sehingga Ngurah Sumantri selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Suyadi.

“Sementara dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina ini menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp 5.027.125.421,” bebernya. Atas perbuatannya, terdakwa Sudasoyo dan Suyadi dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Usai sidang, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang berikutnya. *rez

Komentar