Jaringan Shabu Lapas Madiun Dibekuk
Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
MANGUPURA, NusaBali
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung meringkus 6 orang pengedar dan pengguna narkoba yang diduga masuk dalam sindikat pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur. Ke-enamnya diciduk dilokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan gram shabu yang rencananya akan diedarkan saat malam tahun baru 2018 mendatang.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi menerangkan, penangkapan terhadap sindikat pengedar yang dikendalikan oleh napi yang mendekam di LP Madiun, Jawa Timur tersebut, berinisial IGN, 38, I Made GS, 40 dan I Ketut W, 28. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pengguna barang laknat berinsial I Made BD, 40, I Made A, 26 dan I Made WA, 33. “Mereka ini satu jaringan. Hanya saja, perannya sebagai pengedar yang dikendalikan dari LP Jawa Timur ada tiga orang, sebaliknya tiga orang lainnya sebagai pengguna,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Rabu (20/12) siang kemarin.
Ketiga tersangka pengedar, diciduk dikawasan Badung dan wilayah Denpasar saat melakukan tempelan disejumlah tempat. Dirincikannya, penangkapan pertama terhadap tersangka IGN, di Perum Puri Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (12/12) dini hari lalu. Saat itu tersangka membawa SS seberat 1,57 gram yang disembunyikan di saku celananya. Kemudian saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri melainkan bersama dua temannya, yakni I Made GS dan I Ketut W. Dari hasil pengembangan anggota di lapangan itulah, akhirnya dua tersangka lainnya ditangkap dikawasan Denpasar Utara dan juga di Denpasar Selatan, “Dua tersangka kedua ini diciduk sehari pasca penangkapan IGN ini. Sehingga dilakukan pengeledahan ditempat terpisah itu dan diamankan BB berupa shabu sebanyak 47 paket berat 132,38 gram. “Jadi, semua barang yang akan dipergunakan untuk tahun baru ini didapat dari LP Madiun sebua. Sampai saat ini, para tersangka ini mengaku demikian dan cara pengambilannya dengan tempelan,” terangnya.
Dalam pengembangan itu, tiga tersangka yang juga merupakan penguna barang haram itu diamankan. Mereka ditangkap diwilayah Denpasar Selatan. Menurut ketiga tersangka ini, bahwa barang haram itu didapat dari tiga pengedar yang terliebih dahulu berhasil diamankan, “Kalau yang (tiga orang) hanya sebatas pengguna. Tapi, ngambilnya dari tiga pengedar yang mendapatkan langsung shabu dari LP itu. Saat ini masih kita kembangkan tersangka lainnya,” tungkasnya.*dar
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi menerangkan, penangkapan terhadap sindikat pengedar yang dikendalikan oleh napi yang mendekam di LP Madiun, Jawa Timur tersebut, berinisial IGN, 38, I Made GS, 40 dan I Ketut W, 28. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pengguna barang laknat berinsial I Made BD, 40, I Made A, 26 dan I Made WA, 33. “Mereka ini satu jaringan. Hanya saja, perannya sebagai pengedar yang dikendalikan dari LP Jawa Timur ada tiga orang, sebaliknya tiga orang lainnya sebagai pengguna,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Rabu (20/12) siang kemarin.
Ketiga tersangka pengedar, diciduk dikawasan Badung dan wilayah Denpasar saat melakukan tempelan disejumlah tempat. Dirincikannya, penangkapan pertama terhadap tersangka IGN, di Perum Puri Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (12/12) dini hari lalu. Saat itu tersangka membawa SS seberat 1,57 gram yang disembunyikan di saku celananya. Kemudian saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri melainkan bersama dua temannya, yakni I Made GS dan I Ketut W. Dari hasil pengembangan anggota di lapangan itulah, akhirnya dua tersangka lainnya ditangkap dikawasan Denpasar Utara dan juga di Denpasar Selatan, “Dua tersangka kedua ini diciduk sehari pasca penangkapan IGN ini. Sehingga dilakukan pengeledahan ditempat terpisah itu dan diamankan BB berupa shabu sebanyak 47 paket berat 132,38 gram. “Jadi, semua barang yang akan dipergunakan untuk tahun baru ini didapat dari LP Madiun sebua. Sampai saat ini, para tersangka ini mengaku demikian dan cara pengambilannya dengan tempelan,” terangnya.
Dalam pengembangan itu, tiga tersangka yang juga merupakan penguna barang haram itu diamankan. Mereka ditangkap diwilayah Denpasar Selatan. Menurut ketiga tersangka ini, bahwa barang haram itu didapat dari tiga pengedar yang terliebih dahulu berhasil diamankan, “Kalau yang (tiga orang) hanya sebatas pengguna. Tapi, ngambilnya dari tiga pengedar yang mendapatkan langsung shabu dari LP itu. Saat ini masih kita kembangkan tersangka lainnya,” tungkasnya.*dar
1
Komentar