DAU Jadi Jaminan BPJS
DAU Karangasem pada tahun 2018 sebesar Rp 732,96 miliar, turun dibandingkan tahun 2017 Rp 759,50 miliar.
AMLAPURA, NusaBali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil mengancam keberlangsungan pembangunan di Karangasem. DAU Karangasem di tahun 2018 sebesar Rp 732,96 miliar otomatis terpotong jika Pemkab Karangasem terlambat membayar premi BPJS.
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengatakan, berdasarkan evaluasi sejak adanya program BPJS, banyak terjadi tunggakan di Karangasem. “Jika menunggak premi BPJS, DAU otomatis dipotong. Itu konsekuensinya, kami akan mengecek secara cermat per tri wulan agar tidak ada premi yang tertinggal,” jelas Wabup Artha Dipa di Amlapura, Senin (25/12). Sebisa mungkin, Wabup Artha Dipa menghindari terjadinya tunggakan sehingga tidak mengganggu DAU. Apalagi DAU tahun 2018 Rp 732,96 miliar mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 759,50 miliar atau turun Rp 26,54 miliar (3,49 persen).
Wabup Artha Dipa tidak menginginkan kasus tunggakan premi BPJS di tahun 2017 terulang kembali, meski dari BPJS Mandiri. Tercatat hingga Juli 2017, sebanyak 8.506 warga Karangasem masuk ikut program BPJS Mandiri. Penunggak premi sejak empat tahun terakhir yang paling banyak nunggak pada bulan Januari-Juni 2017. Warga yang nunggak dari kelas I, kelas II, dan kelas III. “BPJS yang ditangani pemerintah tidak ada kendala, kalau bisa dari BPJS Mandiri juga tidak ada kendala,” harapnya. Biasanya warga yang belum sempat menikmati manfaat BPJS Mandiri enggan melanjutkan pembayaran premi.
Kepala BPJS Karangasem, I Nyoman Sudarma, bersama Kepala BPJS Klungkung Ni Nengah Sutrisna sempat mengungkapkan tunggakan BPJS di Karangasem usai curhat di Komisi IV DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (25/7). Sudarma sempat kebingungan mencari solusi untuk menekan tunggakan tersebut. Dari 20.211jiwa yang ikut BPJS Mandiri, tunggakan untuk kelas I sebanyak 2.925 jiwa dengan nominal Rp 2,404 miliar, tunggakan kelas II sebanyak 2.164 jiwa nominal Rp 981,52 juta dan tunggakan kelas III sebanyak 3.417 dengan nominal Rp 621,711 juta. *k16
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengatakan, berdasarkan evaluasi sejak adanya program BPJS, banyak terjadi tunggakan di Karangasem. “Jika menunggak premi BPJS, DAU otomatis dipotong. Itu konsekuensinya, kami akan mengecek secara cermat per tri wulan agar tidak ada premi yang tertinggal,” jelas Wabup Artha Dipa di Amlapura, Senin (25/12). Sebisa mungkin, Wabup Artha Dipa menghindari terjadinya tunggakan sehingga tidak mengganggu DAU. Apalagi DAU tahun 2018 Rp 732,96 miliar mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 759,50 miliar atau turun Rp 26,54 miliar (3,49 persen).
Wabup Artha Dipa tidak menginginkan kasus tunggakan premi BPJS di tahun 2017 terulang kembali, meski dari BPJS Mandiri. Tercatat hingga Juli 2017, sebanyak 8.506 warga Karangasem masuk ikut program BPJS Mandiri. Penunggak premi sejak empat tahun terakhir yang paling banyak nunggak pada bulan Januari-Juni 2017. Warga yang nunggak dari kelas I, kelas II, dan kelas III. “BPJS yang ditangani pemerintah tidak ada kendala, kalau bisa dari BPJS Mandiri juga tidak ada kendala,” harapnya. Biasanya warga yang belum sempat menikmati manfaat BPJS Mandiri enggan melanjutkan pembayaran premi.
Kepala BPJS Karangasem, I Nyoman Sudarma, bersama Kepala BPJS Klungkung Ni Nengah Sutrisna sempat mengungkapkan tunggakan BPJS di Karangasem usai curhat di Komisi IV DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (25/7). Sudarma sempat kebingungan mencari solusi untuk menekan tunggakan tersebut. Dari 20.211jiwa yang ikut BPJS Mandiri, tunggakan untuk kelas I sebanyak 2.925 jiwa dengan nominal Rp 2,404 miliar, tunggakan kelas II sebanyak 2.164 jiwa nominal Rp 981,52 juta dan tunggakan kelas III sebanyak 3.417 dengan nominal Rp 621,711 juta. *k16
Komentar