nusabali

JPU dan Yonda Belum Tentukan Sikap

  • www.nusabali.com-jpu-dan-yonda-belum-tentukan-sikap

Putusan 1 Tahun Kasus Reklamasi Liar dan Pembabatan Mangrove

DENPASAR, NusaBali
Setelah divonis satu tahun penjara dalam kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bendesa Tanjung Benoa yang juga Anggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47 belum menentukan sikap banding atau tidak. Padahal putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pada, Jumat (22/12) jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara.

Kuasa hukum Yonda, Iswahyudi yang dikonfirmasi pada, Senin (25/12) mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak atas putusan 1 tahun penjara tersebut. “Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lagi untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Hal yang sama dinyatakan JPU Eddy Artha Wijaya terkait putusan yang jauh di atas tuntutan. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam tuntutan JPU menjerat Yonda dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsdier 2 bulan penjara.

Namun dalam putusan hakim menjerat terdakwa Yonda dengan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subside 2 bulan penjara. “Kami pikir-pikir dulu,” beber JPU.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka.

Selain itu lima orang lainnya yang ikut membantu membabat hutan mangrove dan menimbun pasir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. *rez

Komentar