Pembunuh Pensiunan Polisi Diancam Seumur Hidup
Empat tersangka pembunuh Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung yang mayatnya ditemukan membusuk di rumah kontrakan, Selasa (19/12) pagi, dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
DENPASAR, NusaBali
Mereka masing-masing I Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Dewa Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianta alias Dewa Tongas. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan keempat anggota sindikat penggelapan mobil yang terlibat pembunuhan pensiunan polisi ini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KHUP jo Pasal 55 KHUP soal tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kombes Hadi dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (26/12).
Kombes Hadi menyebutkan, selain menetapkan empat tersangka, pihaknya juga masih mendalami peran istri dari Gede Ngurah Astika, yaitu Ni Komang Libryantini, dalam perkara pembunuhan Aipda Made Suanda ini. Pasalnya, selain ikut mencari rumah kontrakan yang dipakai tempat menghabisi nyawa korban, Komang Libryantini juga menerima uang haram Rp 10 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil Honda Jazz warna putih DK 1985 CN milik korban. “Tapi, sampai saat ini statusnya (Komang Libryantini, Red) masih saksi,” jelas mantan Kapolres Gianyar ini.
Menurut Kombes Hadi, sebelum menghabisi nyawa Aipda Made Suanda, keempat tersangka lebih dulu merancang aksi di rumah kontrakan yang ditempati otak pembunuhan, Gede Ngurah Astika, di kawasan Desa Pesiapan, Kecamatan Tabanan, Kamis (14/12) lalu atau sehari sebelum korban menghilang. “Jadi, Ngurah Astika ini menjemput ketiga tersangka lainnya yang semua asal Pelapuan, Busungbiu, Buleleng di kawasan Baturiti, Tabanan. Lalu, mereka diajak ke kontrakan Ngurah Astika untuk merencanakan aksi,” beber Kombes Hadi.
Sehari kemudian, Jumat (15/12) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka Ngirah Astika bersama istrinya, Komang Libryantini, menemui pemilik rumah kontrakan yang baru disewanya di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar kaasan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, yakni Koe Gandhi Ganesti, 53. Saat itu, tersangka Ngurah Astika memberi uang Rp 1 juta sebagai uang muka kontrakan dan sekalian minta kunci rumah, dengan alasan akan memasukkan barang-barang.
Selanjutnya, pasutri Ngurah Astika-Komang Libryantini pergi ke rumah korban Aipda Made Suanda di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal untuk meyakinkan dirinya hendak membeli mobil Honda Jazz warna putih DK 1985 CN seharga Rp 185 juta. Saat itu, Ngurah Astika mengajak korban datang ke rumah kontrakannya di Jalan Nuansa Kori Denpasar untuk pembayaran.
“Sebelum menuju rumah kontrakan, Ngurah Astika mampir dulu ke apotek untuk membeli obat tidur buat meracuni korban. Sementara tiga pelaku lainnya sudah menunggu di rumah kontrakannya. Istri Ngurah Astika langsung kembali ke rumah kontrakannya di Pesiapan, Tabanan,” beber Kombes Hadi.
Korban Aipda Made Suanda yang tidak menaruh rasa curiga sedikit pun, akhirnya mendatangi rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Denpasar tersebut. Di rumah tersebut, korban disambut keempat tersangka. Korban lalu dibuatkan kopi yang sudah diisi obat tidur oleh Ngurah Astika. Saat itu, para tersangka mengatakan menunggu ibunya untuk membayar mobil Jazz korban.
Meski sudah minum kopi berisi obat tidur, namun korban Aipda Made Suanda tidak kunjung tertidur. Malah, korban yang sudah menunggu lama marah-marah, sehingga terjadi keributan. Tersangka Ngurah Astika lalu memukul kepala korban dengan helm, diikuti tiga rekannya.
Setelah korban tewas dikeroyok, tersangka Ngurah Astika langsung menjual mobil Jazz hasil rampasan ke kawasan Padangsambian, Denpasar Barat seharga Rp 158 juta. Sedangkan tiga tersangka lainnya disuruh menunggu di rumah kontrakan di Desa Pesiapan, Tabanan. Usai menjual mobil, tersangka Ngurah Astika mengakatakan kepada tiga rekannya bahwa mobil Jazz hanya terjual seharga Rp 80 Juta. “Kemudian, tiga tersangka lainnya mendapatkan pembagian masing-masing Rp 10 juta, yang dibagikan istri Ngurah Astika. Setelah pembagian uang, mereka semua berpencar,” katanya.
Tersangka Ngurah Astika dan istrinya pindah ke rumah kontrakan di wilayah Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Uang hasil kejahatannya mereka gunakan membeli mobil Daihatsu Feroza seharga Rp 62 juta dan keperluan lainnya. “Tersangka Ngurah Astika ini rupanya juga menipu rekan-rekannya dengan mengatakan mobil korban hanya laku dijual Rp 80 juta,” tandas Kombes Hadi.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat diback-up Polresta Denpasar langsung mengantongi identitas para pelaku setelah melakukan penyelidikan pasca korban Aipda Made Suanda ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti, Perumahan Green Kori di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar, 19 Desember 2017 pagi pukul 07.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, awalnya dikantongi identitas tiga pelaku. Tapi, setelah dikembangkan, ternyata pelakunya empat orang. Petugas awalnya memburu Ngurah Astika yang diketahui kos di Desa Pesiapan, Kecamatan Tabanan. Namun saat diburu, ternyata Ngurah Astika sudah pindah kos.
Setelah tidak menemukan Ngurah Astika, petugas juga sempat memburu Putu Veri Permadi ke rumahnya di Busungbiu, Buleleng. Namun, hasilnya sama, Putu Veri yang saat itu seharusnya melangsungkan pernikahan, ternyata tidak berada di lokasi. Bahkan, Putu Veri yang harusnya menjadi mempelai laki-laki, justru digantikan adiknya.
Tidak mau patah arang, petugas terus memburu para pelaku. Sampai akhirnya petugas berhasil mengetahui tempat kos pelaku Ngurah Astika di kawasan Kerambitan, Tabanan, Jumat (22/12) siang pukul 14.00 Wita. Siang itu pula, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan Ngurah Astika sedang menghapus tatoo di tangannya, dibantu seorang seniman tatoo.
Saat ditangkap, terasangka Ngurah Astika yang berasal dari Pupuan, Tabanan nekat coba melawan petugas. Ngurah Astika pun sempat terlepas dari tangkapan petugas dan lari ke arah dapur. Saat itulah, Ngurah Astika yang belakangan diketahui sebagai otak pembunuhan pensiunan polisi, mengambil pisau dapur dan kemudian nekat mencoba bunuh diri dengan menusuk perunt sendiri hingga ususnya terburai. Hingga Selasa kemarin, tersangka Ngurah Astika masih dirawat di RS Trijata Polda Bali, Jalan Trijata Denpasar.
Tidak berselang lama, tiga tersangka lainnya, yakni Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Veri Permadi, berhasil ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda kawasan Buleleng. Mereka ditangkap Jumat (22/12) dan Sabtu (23/12). Ternyata, keempat pelaku ini memang komplotan penggelapan mobil. *rez
Kombes Hadi menyebutkan, selain menetapkan empat tersangka, pihaknya juga masih mendalami peran istri dari Gede Ngurah Astika, yaitu Ni Komang Libryantini, dalam perkara pembunuhan Aipda Made Suanda ini. Pasalnya, selain ikut mencari rumah kontrakan yang dipakai tempat menghabisi nyawa korban, Komang Libryantini juga menerima uang haram Rp 10 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil Honda Jazz warna putih DK 1985 CN milik korban. “Tapi, sampai saat ini statusnya (Komang Libryantini, Red) masih saksi,” jelas mantan Kapolres Gianyar ini.
Menurut Kombes Hadi, sebelum menghabisi nyawa Aipda Made Suanda, keempat tersangka lebih dulu merancang aksi di rumah kontrakan yang ditempati otak pembunuhan, Gede Ngurah Astika, di kawasan Desa Pesiapan, Kecamatan Tabanan, Kamis (14/12) lalu atau sehari sebelum korban menghilang. “Jadi, Ngurah Astika ini menjemput ketiga tersangka lainnya yang semua asal Pelapuan, Busungbiu, Buleleng di kawasan Baturiti, Tabanan. Lalu, mereka diajak ke kontrakan Ngurah Astika untuk merencanakan aksi,” beber Kombes Hadi.
Sehari kemudian, Jumat (15/12) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka Ngirah Astika bersama istrinya, Komang Libryantini, menemui pemilik rumah kontrakan yang baru disewanya di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar kaasan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, yakni Koe Gandhi Ganesti, 53. Saat itu, tersangka Ngurah Astika memberi uang Rp 1 juta sebagai uang muka kontrakan dan sekalian minta kunci rumah, dengan alasan akan memasukkan barang-barang.
Selanjutnya, pasutri Ngurah Astika-Komang Libryantini pergi ke rumah korban Aipda Made Suanda di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal untuk meyakinkan dirinya hendak membeli mobil Honda Jazz warna putih DK 1985 CN seharga Rp 185 juta. Saat itu, Ngurah Astika mengajak korban datang ke rumah kontrakannya di Jalan Nuansa Kori Denpasar untuk pembayaran.
“Sebelum menuju rumah kontrakan, Ngurah Astika mampir dulu ke apotek untuk membeli obat tidur buat meracuni korban. Sementara tiga pelaku lainnya sudah menunggu di rumah kontrakannya. Istri Ngurah Astika langsung kembali ke rumah kontrakannya di Pesiapan, Tabanan,” beber Kombes Hadi.
Korban Aipda Made Suanda yang tidak menaruh rasa curiga sedikit pun, akhirnya mendatangi rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Denpasar tersebut. Di rumah tersebut, korban disambut keempat tersangka. Korban lalu dibuatkan kopi yang sudah diisi obat tidur oleh Ngurah Astika. Saat itu, para tersangka mengatakan menunggu ibunya untuk membayar mobil Jazz korban.
Meski sudah minum kopi berisi obat tidur, namun korban Aipda Made Suanda tidak kunjung tertidur. Malah, korban yang sudah menunggu lama marah-marah, sehingga terjadi keributan. Tersangka Ngurah Astika lalu memukul kepala korban dengan helm, diikuti tiga rekannya.
Setelah korban tewas dikeroyok, tersangka Ngurah Astika langsung menjual mobil Jazz hasil rampasan ke kawasan Padangsambian, Denpasar Barat seharga Rp 158 juta. Sedangkan tiga tersangka lainnya disuruh menunggu di rumah kontrakan di Desa Pesiapan, Tabanan. Usai menjual mobil, tersangka Ngurah Astika mengakatakan kepada tiga rekannya bahwa mobil Jazz hanya terjual seharga Rp 80 Juta. “Kemudian, tiga tersangka lainnya mendapatkan pembagian masing-masing Rp 10 juta, yang dibagikan istri Ngurah Astika. Setelah pembagian uang, mereka semua berpencar,” katanya.
Tersangka Ngurah Astika dan istrinya pindah ke rumah kontrakan di wilayah Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Uang hasil kejahatannya mereka gunakan membeli mobil Daihatsu Feroza seharga Rp 62 juta dan keperluan lainnya. “Tersangka Ngurah Astika ini rupanya juga menipu rekan-rekannya dengan mengatakan mobil korban hanya laku dijual Rp 80 juta,” tandas Kombes Hadi.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat diback-up Polresta Denpasar langsung mengantongi identitas para pelaku setelah melakukan penyelidikan pasca korban Aipda Made Suanda ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti, Perumahan Green Kori di Jalan Nuansa Kori Nomor 30 Denpasar, 19 Desember 2017 pagi pukul 07.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, awalnya dikantongi identitas tiga pelaku. Tapi, setelah dikembangkan, ternyata pelakunya empat orang. Petugas awalnya memburu Ngurah Astika yang diketahui kos di Desa Pesiapan, Kecamatan Tabanan. Namun saat diburu, ternyata Ngurah Astika sudah pindah kos.
Setelah tidak menemukan Ngurah Astika, petugas juga sempat memburu Putu Veri Permadi ke rumahnya di Busungbiu, Buleleng. Namun, hasilnya sama, Putu Veri yang saat itu seharusnya melangsungkan pernikahan, ternyata tidak berada di lokasi. Bahkan, Putu Veri yang harusnya menjadi mempelai laki-laki, justru digantikan adiknya.
Tidak mau patah arang, petugas terus memburu para pelaku. Sampai akhirnya petugas berhasil mengetahui tempat kos pelaku Ngurah Astika di kawasan Kerambitan, Tabanan, Jumat (22/12) siang pukul 14.00 Wita. Siang itu pula, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan Ngurah Astika sedang menghapus tatoo di tangannya, dibantu seorang seniman tatoo.
Saat ditangkap, terasangka Ngurah Astika yang berasal dari Pupuan, Tabanan nekat coba melawan petugas. Ngurah Astika pun sempat terlepas dari tangkapan petugas dan lari ke arah dapur. Saat itulah, Ngurah Astika yang belakangan diketahui sebagai otak pembunuhan pensiunan polisi, mengambil pisau dapur dan kemudian nekat mencoba bunuh diri dengan menusuk perunt sendiri hingga ususnya terburai. Hingga Selasa kemarin, tersangka Ngurah Astika masih dirawat di RS Trijata Polda Bali, Jalan Trijata Denpasar.
Tidak berselang lama, tiga tersangka lainnya, yakni Dewa Made Budianta, Dewa Made Sudiana, dan Putu Veri Permadi, berhasil ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda kawasan Buleleng. Mereka ditangkap Jumat (22/12) dan Sabtu (23/12). Ternyata, keempat pelaku ini memang komplotan penggelapan mobil. *rez
1
Komentar