nusabali

Bobol Rumah Mantan Jaksa, Tukang Gigi Diciduk

  • www.nusabali.com-bobol-rumah-mantan-jaksa-tukang-gigi-diciduk

Seorang tukang reparasi gigi palsu, Amaq Atimah alias Edi diciduk polisi gara-gara membobol rumah pelanggannya, I Made Sara, 87, mantan Jaksa yang tinggal di Banjar Tegallinggah Desa Bedulu, Blahbatuh. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta.

GIANYAR, NusaBali
Bukannya memberikan pelayanan terbaik pada pekak (kakek) Made Sara yang sering servis gigi palsu, pelaku Edi justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mencuri. Edi berusaha mencongkel pintu rumah dan lemari pekak Made Sara pada, Selasa (26/12) pukul 12.00 Wita. Kebetulan ketika itu, rumah sedang sepi. Dengan gerak cepat, Edi pun berhasil mengembat uang sejumlah Rp 4,7 juta dari dalam almari korban. Nah, sekembalinya korban ke rumah inilah dikagetkan dengan kondisi pintu rumah yang rusak.

Korban juga kaget melihat lubang kunci lemarinya rusak. Setelah dicek, ternyata uangnya raib. Kehilangan ini pun lantas dilaporkan pada pihak Polsek Blahbatuh. Saat korban dimintai keterangan inilah, kecurigaan polisi mengarah pada tukang reparasi gigi palsu si kakek.

“Dari kecurigaan itu, saya lantas melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gianyar, selanjutnya tim gabungan Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh melakukan pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP IB Dana Ginawa seizin Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim, Rabu (27/12).

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil  mengamankan pelaku  pencurian, Amaq Atimah alias Edi di seputaran Bay Pas IB Mantra, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (26/12) sekitar pukul 19.00 Wita. “Saat digeledah polisi, Edi masih menyimpan uang hasil curian itu di tas pinggang yang ia kenakan, dan masih utuh Rp 4,7 juta,” katanya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Made Sara, dengan alasan untuk menambah modal bisnis reparasi gigi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara. *nvi

Komentar