DPRD Black List Tenaga Kontrak
Keterlibatan oknum tenaga kontrak RSUD Buleleng dalam penyusunan HPS memberi bukti kewenangan tak sesuai tupoksi.
Pasca Temuan BPK
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng mengingatkan Pemkab Buleleng agar tidak memanfaatkan tenaga kontrak dalam penyusunan dokumen pengadaan. Penegasan itu merujuk pada temuan BPK RI Perwakilan Bali, dimana salah satu poin temuannya adalanya oknum pegawai kontrak di RSUD Buleleng yang diduga memanipulasi penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan jasa cetak rekam medis pada tahun anggaran 2016.
Temuan itu telah dibahas Panitia Kerja (Panja) DPRD Buleleng secara khusus. Terakhir sebelum Lembaga Dewan menerbitkan rekomendasi, Panja mengundang Tim Tindak Lanjut Pemkab membahas temuan BPK tersebut, Rabu (27/12) siang di ruang kerja Ketua Dewan.
Tim Tindak Lanjut merupakan tim yang khusus dibentuk pemerintah untuk menindaklanjuti temuan dari BPK RI. Dalam pertemuan itu, Panja disebut meminta penjelasan dari Tim Tindak Lanjut terkait temuan BPK RI Perwakilan Bali. Dari total 13 poin temuan, 12 poin di antaranya telah ditindaklanjuti. Satu-satunya yang belum ditindaklanjuti adalah pelatihan operasi dan pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Selain itu, Panja juga meminta agar pemerintah tak lagi menggunakan jasa tenaga kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua Panja DPRD Buleleng, Gde Wisnaya Wisna mengatakan, hal itu menjadi pembahasan serius. Pasalnya dari 13 poin temuan BPK, dua poin di antaranya merujuk pada keterlibatan oknum tenaga kontrak di RSUD Buleleng itu.
“Jangan ada lagi tenaga kontrak yang melaksanakan tugas penting (pengadaan, Red) seperti itu. Apalagi menjadi sorotan BPK. Sudah bukan tupoksinya, kemudian salah,” kata Wisnaya.
Dalam pertemuan itu, pihak Direksi RSUD sudah menegur, memberi peringatan indisipliner, serta menariknya dari tugas penyusunan dokumen pengadaan. Selanjutnya RSUD juga membentuk tim penyusunan HPS sentral. Tim itu akan bertugas menyusun HPS pada seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Buleleng.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Ketut Asta Semadi mengatakan, pemerintah sudah menindaklanjuti temuan BPK, sesuai dengan hasil temuan yang disarankan BPK. Asta mengklaim, sejak awal dilakukan pemeriksaan, Tim Tindak Lanjut telah mengawal dan melakukan pembenahan-pembenahan sesuai saran BPK.
Terkait keterlibatan oknum tenaga kontrak, Asta Semadi justru tak bicara banyak. “Kalau tenaga kontrak, ya kami serahkan ke yang bersangkutan. Itu kan leading sector-nya RSUD. Jadi RSUD juga sudah menindaklanjuti,” kata Asta Semadi.
Rencananya, Kamis (28/12) ini, DPRD Buleleng akan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda membahas hasil kerja Panja DPRD Buleleng. Dari pembahasan itu, DPRD akan menerbitkan rekomendasi tindaklanjut yang dikirimkan pada Pemkab Buleleng.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bali menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu. Saat itu BPK melakukan audit di RSUD Buleleng dan Dinas Kesehatan Buleleng untuk pemanfaatan belanja sarana dan prasaran kesehatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. BPK kemudian menerbitkan 13 poin temuan yang harus dibahas oleh DPRD Buleleng. Selanjutnya DPRD Buleleng menerbitkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkab Buleleng. *k19
1
Komentar