Lolos di Gilimanuk, 26 Duktang Terjaring Operasi Gabungan
Pemkab Jembrana bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan, menggelar operasi gabungan di depan Kantor Bupati Jembrana, Jalan Surapati, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (27/12) pagi.
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi besar-besaran sehubungan libur Natal dan Tahun Baru 2018 (Nataru) itu, petugas menjaring 26 orang penduduk pendatang (duktang) pelanggar administasi kependudukan, yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Operasi gabungan yang juga melibatkan Satpol PP, Perhubungan, Kependudukan Pemkab Jembrana, berlangsung selama satu jam, pukul 10.20 – 11.20 Wita.
Selama dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang maupun orang mencurigakan. Tetapi ditemukan sebanyak 15 pelanggar lalu lintas, serta 26 duktang pelanggar administasi kependudukan. Dari 26 duktang asal Jawa itu, 15 di antaranya tanpa KTP, dan 11 KTP mati. Para duktang pelanggar kependudukan itu kebanyakan penumpang bus dan travel. Mereka mengaku hendak berlibur ke Bali, dan tidak sempat diperiksa petugas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.
Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan duktang yang lolos pemeriksaan di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk itu akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana. Begitu juga dengan jajaran personelnya yang bertugas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, akan ditekankan untuk lebih memperketat pemeriksaan. “Dari yang lolos ini, tidak ada sampai menyuap. Tetapi kebetulan karena tetap diam di dalam bus, jadinya tidak terdeteksi,” ujarnya.
Para duktang pelanggar administasi kependudukan itu kebanyakan merupakan rombongan wisatawan yang hendak berlibur beberapa hari di Bali, dan dipastikan penjaminnya. Karena itu, mereka dibiarkan melanjutkan perjalanan setelah melalui proses sidang di tempat, dan dikenakan denda Rp 50.000 per pelanggar sesuai aturan Perda Jembrana. *ode
Dalam operasi besar-besaran sehubungan libur Natal dan Tahun Baru 2018 (Nataru) itu, petugas menjaring 26 orang penduduk pendatang (duktang) pelanggar administasi kependudukan, yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Operasi gabungan yang juga melibatkan Satpol PP, Perhubungan, Kependudukan Pemkab Jembrana, berlangsung selama satu jam, pukul 10.20 – 11.20 Wita.
Selama dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang maupun orang mencurigakan. Tetapi ditemukan sebanyak 15 pelanggar lalu lintas, serta 26 duktang pelanggar administasi kependudukan. Dari 26 duktang asal Jawa itu, 15 di antaranya tanpa KTP, dan 11 KTP mati. Para duktang pelanggar kependudukan itu kebanyakan penumpang bus dan travel. Mereka mengaku hendak berlibur ke Bali, dan tidak sempat diperiksa petugas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.
Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan duktang yang lolos pemeriksaan di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk itu akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana. Begitu juga dengan jajaran personelnya yang bertugas di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, akan ditekankan untuk lebih memperketat pemeriksaan. “Dari yang lolos ini, tidak ada sampai menyuap. Tetapi kebetulan karena tetap diam di dalam bus, jadinya tidak terdeteksi,” ujarnya.
Para duktang pelanggar administasi kependudukan itu kebanyakan merupakan rombongan wisatawan yang hendak berlibur beberapa hari di Bali, dan dipastikan penjaminnya. Karena itu, mereka dibiarkan melanjutkan perjalanan setelah melalui proses sidang di tempat, dan dikenakan denda Rp 50.000 per pelanggar sesuai aturan Perda Jembrana. *ode
1
Komentar