nusabali

Akhir Januari 2018, Oleh-oleh 500 Dolar Bebas Bea Masuk

  • www.nusabali.com-akhir-januari-2018-oleh-oleh-500-dolar-bebas-bea-masuk

Barang bawaan dari luar negeri asalkan harganya di bawah 500 dolar tak dikenai bea masuk.

JAKARTA, NusaBali

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi 500 dolar AS atau Rp 6,75 juta per orang berlaku mulai 28 Januari 2018. Sebelumnya batasnya 250 dolar AS atau Rp 3,3 juta per orang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC, Devid Yohanis Muhammad mengungkapkan, ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman yang memuat aturan baru kenaikan nilai pembebasan bea masuk akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

"PMK 203/2017 itu sekarang lagi proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah ditanda tangan 27 Desember 2017. Dalam satu atau dua hari ini mudah-mudahan keluar, dan berlaku satu bulan setelah diteken, yakni 28 Januari 2018," ujar Devid dikutip Liputan6, Jumat (29/12).

Devid menjelaskan, keputusan pemerintah menaikkan nilai pembebasan belanjaan penumpang dari luar negeri dari 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS karena mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan negara lain.

"Aturan kita kan sudah lama sekali, pendapatan per kapita penduduk Indonesia meningkat, yang jalan-jalan ke luar negeri semakin banyak. Di negara lain, ada yang menerapkan bebas bea masuk dengan nilai lebih tinggi dan lebih rendah dari kita, dan kita ambil nilai yang moderat," terangnya.

Kali ini, Devid berujar, pemerintah menghapus nilai pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi penumpang per keluarga. Di aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu. Sebelumnya batas bebas bea masuk per keluarga 1.000 dolar AS.

"Aturan per keluarga ini hanya ada di Indonesia. Pertimbangan kesetaraan karena di negara lain tidak diterapkan aturan itu, jadi kita ingin ada perlakuan sama karena ini kan sama-sama internasional," dia menuturkan.

Sementara itu, untuk importasi produk tertentu yang dibatasi maksimal 10 potong dan produk elektronik maksimal dua pieces (pcs). Menurut Devid, itu merupakan aturan yang berbeda atau terpisah dengan aturan kenaikan nilai pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.

Menurutnya, importasi produk tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) karena terkait dengan kemudahan izin impor untuk barang pribadi bawaan penumpang. Ini dilakukan agar petugas Bea Cukai di lapangan dapat melakukan pengawasan tanpa ada kegamangan.

"Ini untuk memberi ketegasan kepada Bea Cukai contohnya barang bawaan penumpang dari luar negeri pakaian maksimal 10 potong dan elektronik dua pcs boleh masuk tanpa perlu izin Surat Persetujuan Impor (SPI) atau obat-obatan dengan jumlah tertentu tidak perlu izin dari BPOM," papar Devid.

Meski begitu, Devid bilang, batasan bebas bea masuk barang belanjaan penumpang dari luar negeri tetap 500 dolar AS per orang. "Batas tetap 500 dolar AS. Jadi itu dibedakan antara pemenuhan izin-izin dan pembayaran. Kalau bawa jam tangan cuma dua pcs, tidak perlu izin, tapi kalau harganya misalnya 1.000 dolar AS per pcs, ya dikenakan bea masuk dan pajak," ucapnya.

"Termasuk untuk yang bawa barang 3-4 koper dari luar negeri, kita akan perlakukan seperti barang dagangan dan kembali ke aturan dasarnya," tandas Devid.*

Komentar