Miliki 8,5 Gram Ganja, Seniman Diciduk Polisi
Terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 8,5 gram, seorang seniman kontemporer Bambang Lagito, 49, diciduk tim buser Polsek Ubud.
GIANYAR, NusaBali
Bambang asal Desa Cipayung Jaya, Depok, Jawa Barat ini ditangkap saat berada di kawasan central parkir Monkey Forest, Ubud, Gianyar, Senin (25/12) pukul 23.30 Wita. Ketika itu, tim buser Polsek Ubud mencurigai gerak-gerik Bambang saat asyik ngobrol di kegelapan malam bersama seseorang.
Ketika hendak didekati, polisi tambah curiga karena teman ngobrol Bambang pilih lari menjauh. Benar saja, saat digeledah polisi berhasil menemukan 2 klip barang diduga ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat kos Bambang. Hasilnya, ditemukan 3 klip ganja dengan total berat keseluruhan 8,5 gram. Bambang yang baru 2 minggu kos di wilayah Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Ubud ini lalu digiring ke Mapolsek Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab ada indikasi Bambang merupakan pengedar. "Sementara dari pengakuan tersangka, dia pakai sendiri. Tapi karena kepemilikannya cukup banyak, kami akan kembangkan penyidikannya," jelas Kompol Sugita saat rilis di Mapolres Gianyar, Sabtu (30/12).
Dari hasil tes urine dan uji lab barang yang diduga Ganja tersebut, Kompol Raka memastikan Bambang positif sebagai pengguna narkotika jenis Ganja. "Dia mengaku sudah sejak tahun 1993 menggunakan Ganja. Alasannya supaya fokus bekerja," terangnya. Kini, Bambang pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman podana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. *nvi
Bambang asal Desa Cipayung Jaya, Depok, Jawa Barat ini ditangkap saat berada di kawasan central parkir Monkey Forest, Ubud, Gianyar, Senin (25/12) pukul 23.30 Wita. Ketika itu, tim buser Polsek Ubud mencurigai gerak-gerik Bambang saat asyik ngobrol di kegelapan malam bersama seseorang.
Ketika hendak didekati, polisi tambah curiga karena teman ngobrol Bambang pilih lari menjauh. Benar saja, saat digeledah polisi berhasil menemukan 2 klip barang diduga ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat kos Bambang. Hasilnya, ditemukan 3 klip ganja dengan total berat keseluruhan 8,5 gram. Bambang yang baru 2 minggu kos di wilayah Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Ubud ini lalu digiring ke Mapolsek Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab ada indikasi Bambang merupakan pengedar. "Sementara dari pengakuan tersangka, dia pakai sendiri. Tapi karena kepemilikannya cukup banyak, kami akan kembangkan penyidikannya," jelas Kompol Sugita saat rilis di Mapolres Gianyar, Sabtu (30/12).
Dari hasil tes urine dan uji lab barang yang diduga Ganja tersebut, Kompol Raka memastikan Bambang positif sebagai pengguna narkotika jenis Ganja. "Dia mengaku sudah sejak tahun 1993 menggunakan Ganja. Alasannya supaya fokus bekerja," terangnya. Kini, Bambang pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman podana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. *nvi
Komentar