Tutup Tahun, 3 Pengedar Shabu Dibekuk
Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan tiga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu di penghujung tahun 2017.
SINGARAJA, NusaBali
Dua di antaranya disebut pengedar jaringan Denpasar yang penyuplai barangnya berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, yang didampingi Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12) menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal informasi dari Denpasar pada, Rabu (20/12) lalu. Dalam informasi tersebut dinyatakan bahwa I Putu Anik Sanjaya alias Anik, 23, warga Banjar Dinas Bale Agung Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, yang merupakan Target Operasi (TO) sedang meluncur ke Buleleng untuk mengedarkan shabu-shabu. Atas informasi tersebut timnya langsung melakukan penyanggongan di wilayah Bendungan Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng sekitar pukul 15.00 Wita.
“Saat itu kami temukan seseorang mengendarai sepeda motor dan sangat mencurigakan, setelah kami geledah, menemukan satu paket shabu seberat 0,60 gram. Lalu kami lakukan penggeledahan di rumahnya ada lagi shabu dengan berat 11 gram,” kata dia. Selain mengamankan Anik, polisi juga mengamankan Dewa Putu Budiatmika alias Blonot, 49, warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pelaku yang juga menjadi TO polisi diamankan dengan barang bukti 0,15 gram shabu di rumahnya pada, Sabtu (23/12) pukul 15.00 Wita.
Sedangkan satu pelaku lainnya Komang Agus Haryanto, alias Tengkek, 30, warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng juga diamankan di hari yang sama di rumahnya dengan barang bukti 0,13 gram shabu lengkap dengan alat hisapnya. Dari penangkapan pelaku, Anik dan Blonot dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Tengkek dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Temuan kasus itu melengkapi jumlah kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba di Buleleng sebanyak 54 kasus dengan 56 pelaku. Dari sejumlah kasus itu polisi mengamankan 57,52 gram shabu-shabu. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno yang juga hadir dalam rilis kemarin menekankan kasus narkoba di Buleleng masih menjadi prioritas Polres Buleleng. Bahkan dengan penangkapan jumlah kasus dan barang bukti yang didapatkan, sudah menunjukkan komitmen Polres Buleleng untuk memberantas narkoba di Buleleng. *k23
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, yang didampingi Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12) menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal informasi dari Denpasar pada, Rabu (20/12) lalu. Dalam informasi tersebut dinyatakan bahwa I Putu Anik Sanjaya alias Anik, 23, warga Banjar Dinas Bale Agung Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, yang merupakan Target Operasi (TO) sedang meluncur ke Buleleng untuk mengedarkan shabu-shabu. Atas informasi tersebut timnya langsung melakukan penyanggongan di wilayah Bendungan Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng sekitar pukul 15.00 Wita.
“Saat itu kami temukan seseorang mengendarai sepeda motor dan sangat mencurigakan, setelah kami geledah, menemukan satu paket shabu seberat 0,60 gram. Lalu kami lakukan penggeledahan di rumahnya ada lagi shabu dengan berat 11 gram,” kata dia. Selain mengamankan Anik, polisi juga mengamankan Dewa Putu Budiatmika alias Blonot, 49, warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pelaku yang juga menjadi TO polisi diamankan dengan barang bukti 0,15 gram shabu di rumahnya pada, Sabtu (23/12) pukul 15.00 Wita.
Sedangkan satu pelaku lainnya Komang Agus Haryanto, alias Tengkek, 30, warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng juga diamankan di hari yang sama di rumahnya dengan barang bukti 0,13 gram shabu lengkap dengan alat hisapnya. Dari penangkapan pelaku, Anik dan Blonot dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Tengkek dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Temuan kasus itu melengkapi jumlah kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba di Buleleng sebanyak 54 kasus dengan 56 pelaku. Dari sejumlah kasus itu polisi mengamankan 57,52 gram shabu-shabu. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno yang juga hadir dalam rilis kemarin menekankan kasus narkoba di Buleleng masih menjadi prioritas Polres Buleleng. Bahkan dengan penangkapan jumlah kasus dan barang bukti yang didapatkan, sudah menunjukkan komitmen Polres Buleleng untuk memberantas narkoba di Buleleng. *k23
1
Komentar