Kemendagri Belum Respons, Bawaslu Bali Waswas
Soal Anggaran Pengawasan Hasil Rasionalisasi
DENPASAR, NusaBali
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali sedang mengalami rasa waswas. Hal ini diakibatkan belum adanya kepastian anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 yang rencananya dirasionalisasi. Bawaslu Bali pun terancam tidak bisa melaksanakan beberapa kegiatan untuk kaitan pelaksanaan pengawasan Pilgub Bali 2018. Sebelumnya Bawaslu Bali telah melalui proses panjang penetapan anggaran pengawasan, hingga sampai saat ini masih menunggu kepastian dari Kemendagri.
Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ketika di konfirmasi NusaBali di Denpasar, Sabtu (30/12) membenarkan kondisi tersebut. "Benar, kami memang belum mendapat kabar dari Kemendagri. Harapannya sih segera ada kabar, biar jelas. Jangan menggantung begini, yang bikin kami bingung," keluh Rudia.
Saat ditanya apakah dengan angka Rp 39 miliar tidak mampu mencukupi kebutuhan pengawasan hingga tahapan berakhir, mantan wartawan ini membenarkan. Menurutnya, dengan angka Rp. 39 miliar, hanya mampu mencukupi kebutuhan honorarium, sewa gedung/kendaraan, dan pelayanan administrasi. "Dengan angka tersebut, dipastikan kami tidak bisa melaksanakan pelantikan PPL dan Pengawas TPS. Juga bimtek, sosialisasi, rapat kerja, dan anggaran Sentragakkumdu tidak ada. Terus kita mau ngapain?," balik Rudia bertanya.
Lalu bagaimana jika terus tidak ada kepastian? "Kami akan jalan berdasarkan NPHD yang disepakati. Urusan memenuhi anggaran itu urusan Pemprov. Kami nanti akan tetap mengajukan sisa kekurangan yang harus dipenuhi oleh Pemprov berdasarkan isi NPHD," tegas Rudia.
Sebelumnya Pemprov Bali bersama DPRD Bali menetapkan anggaran pengawasan bagi Bawaslu Bali sebesar Rp 39 miliar dalam sidang paripurna DPRD Bali pada November 2017 lalu. Di sisi lain, antara Pemprov Bali dengan Bawaslu Bali sebelumnya sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai Rp 62 miliar lebih. Perubahan yang dilakukan secara sepihak tersebut tentu mendapat tantangan dari Bawaslu Bali. Lebih-lebih anggaran sebesar Rp. 62 miliar lebih yang tertuang dalam NPHD tersebut, telah melalui pembahasan yang panjang antara Pemprov Bali dengan Bawaslu Bali.
Akibat pemotongan secara sepihak pasca NPHD, Bawaslu Bali melaporkan kondisi tersebut kepada Kemendagri di Jakarta. Akhirnya Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah mengundang Bawaslu Bali, KPU Bali, dan Pemprov Bali ke Jakarta. Hasilnya, Kemendagri meminta Bawaslu Bali untuk menghitung ulang atau rasionalisasi anggaran dengan catatan dihitung dengan hitungan cukup, tanpa memperhatikan besaran angka 39 miliar. Hasilnya diminta untuk segera dikirimkan ke Kemendagri. Hasil rasionalsisasi tersebut menghasilkan angka Rp 58 miliar lebih. Rupanya, berdasarkan info yang didapat, Kemendagri hingga kini belum memberikan respon. *nat
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali sedang mengalami rasa waswas. Hal ini diakibatkan belum adanya kepastian anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018 yang rencananya dirasionalisasi. Bawaslu Bali pun terancam tidak bisa melaksanakan beberapa kegiatan untuk kaitan pelaksanaan pengawasan Pilgub Bali 2018. Sebelumnya Bawaslu Bali telah melalui proses panjang penetapan anggaran pengawasan, hingga sampai saat ini masih menunggu kepastian dari Kemendagri.
Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, ketika di konfirmasi NusaBali di Denpasar, Sabtu (30/12) membenarkan kondisi tersebut. "Benar, kami memang belum mendapat kabar dari Kemendagri. Harapannya sih segera ada kabar, biar jelas. Jangan menggantung begini, yang bikin kami bingung," keluh Rudia.
Saat ditanya apakah dengan angka Rp 39 miliar tidak mampu mencukupi kebutuhan pengawasan hingga tahapan berakhir, mantan wartawan ini membenarkan. Menurutnya, dengan angka Rp. 39 miliar, hanya mampu mencukupi kebutuhan honorarium, sewa gedung/kendaraan, dan pelayanan administrasi. "Dengan angka tersebut, dipastikan kami tidak bisa melaksanakan pelantikan PPL dan Pengawas TPS. Juga bimtek, sosialisasi, rapat kerja, dan anggaran Sentragakkumdu tidak ada. Terus kita mau ngapain?," balik Rudia bertanya.
Lalu bagaimana jika terus tidak ada kepastian? "Kami akan jalan berdasarkan NPHD yang disepakati. Urusan memenuhi anggaran itu urusan Pemprov. Kami nanti akan tetap mengajukan sisa kekurangan yang harus dipenuhi oleh Pemprov berdasarkan isi NPHD," tegas Rudia.
Sebelumnya Pemprov Bali bersama DPRD Bali menetapkan anggaran pengawasan bagi Bawaslu Bali sebesar Rp 39 miliar dalam sidang paripurna DPRD Bali pada November 2017 lalu. Di sisi lain, antara Pemprov Bali dengan Bawaslu Bali sebelumnya sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai Rp 62 miliar lebih. Perubahan yang dilakukan secara sepihak tersebut tentu mendapat tantangan dari Bawaslu Bali. Lebih-lebih anggaran sebesar Rp. 62 miliar lebih yang tertuang dalam NPHD tersebut, telah melalui pembahasan yang panjang antara Pemprov Bali dengan Bawaslu Bali.
Akibat pemotongan secara sepihak pasca NPHD, Bawaslu Bali melaporkan kondisi tersebut kepada Kemendagri di Jakarta. Akhirnya Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah mengundang Bawaslu Bali, KPU Bali, dan Pemprov Bali ke Jakarta. Hasilnya, Kemendagri meminta Bawaslu Bali untuk menghitung ulang atau rasionalisasi anggaran dengan catatan dihitung dengan hitungan cukup, tanpa memperhatikan besaran angka 39 miliar. Hasilnya diminta untuk segera dikirimkan ke Kemendagri. Hasil rasionalsisasi tersebut menghasilkan angka Rp 58 miliar lebih. Rupanya, berdasarkan info yang didapat, Kemendagri hingga kini belum memberikan respon. *nat
Komentar