nusabali

Orangtua Siswa Diminta Buat Surat Pernyataan

  • www.nusabali.com-orangtua-siswa-diminta-buat-surat-pernyataan

Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, tetap instruksikan siswa dari KRB III dan KRB II agar mengungsi dan sekolah di dekat pengungsian.

AMLAPURA, NusaBali

Kepala SMPN 2 Selat, I Wayan Mustara, menggelar rapat bersama Perbekel Desa Peringsari, Komite Sekolah, dan wali murid sikapi desakan orangtua siswa dari kawasan rawan bencana (KRB) III dan KRB II yang menginginkan anak-anaknya tetap belajar di sekolah asal. Rapat digelar di SMPN 2 Selat, Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (1/1). Keputusan rapat sepakat melarang siswa dari KRB III sekolah di SMPN 2 Selat. Jika orangtua siswa ngotot sekolah di SMPN 2 Selat, wajib menulis surat pernyataan bersedia menanggung risiko.

Mustara mengatakan, SMPN 2 Selat berlokasi di KRB I, namun siswanya sebagian besar dari KRB III. Sesuai ketentuan, siswa dari KRB III sekolah di SMP terdekat dengan tempat mengungsi. Rapat menyikapi permintaan para orangtua siswa dari KRB III dan KRB II itu dihadiri Kepala UPT Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Selat I Gusti Ayu Gede, Pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Wayan Sangga, Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Selat I Made Ngurah, Perbekel Peringsari I Wayan Bawa, Perbekel Amerta Bhuana I Wayan Suara, dan pengawas SD Disdikpora Kecamatan Selat I Ketut Merta Yasa.

Keputusan rapat sepakat melarang siswa dari KRB III sekolah di SMPN 2 Selat, baik yang berangkat dari rumah asalnya atau dari tempat mengungsi. “Jika orangtua siswa dari KRB III ngotot sekolah di SMPN 2 Selat, wajib menulis surat pernyataan bersedia menanggung risiko,” jelas Mustara. Sementara Sekretaris Pasemetonan Pasebaya Gunung Agung Karangasem, I Wayan Suara, dengan tegas menyebutkan, siswa dari KRB III sebetulnya wajib sekolah di dekat pengungsian. “Atas desakan orangtua siswa agar masuk di sekolah asal, ya wajib tulis surat pernyataan yang siap menanggung risiko. Biar kami tidak salah menjalankan instruksi dari PVMBG,” tegas Wayan Suara.

Terpisah, SMPN 2 Rendang di wilayah KRB II, banyak siswanya dai KRB III, justru semua siswanya diwajibkan belajar di sekolah asal. Sebanyak 765 siswa hanya dua siswa yang mengungsi ke Singaraja dan Sukawati, Gianyar. Padahal banyak siswa dari Desa Besakih dan sekitarnya yang masuk wilayah KRB III, statusnya mengungsi. Sementara SMPN 3 Selat, I Nengah Sikiarta, mengatakan, sebanyak 507 siswanya tetap belajar di SMPN 2 Sidemen dan SMAN Selat. “Sebab lokasi sekolah di radius 10 kilometer,” jelas Sikiarta.

Sedangkan SMP Negeri 1 Selat belajar di SMPN 3 Semarapura, SMPN 1 Kubu mengungsi ke SMPN 2 Tejakula, Buleleng, SMPN 4 Kubu dan SMPN 5 Kubu mengungsi ke SMPN 3 Kubu. SMPN 3 Bebandem di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri ke SMPN 4 Bebandem di Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. Terpisah, Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, tetap menginstruksikan siswa dari KRB III dan KRB II agar mengungsi dan sekolah di dekat pengungsian. “Semua siswa yang sejak awal mengungsi, tetap belajar di sekolah dekat pengungsian,” tegasnya. *k16

Komentar