nusabali

Polres Gianyar Tetap Atensi PR Kasus

  • www.nusabali.com-polres-gianyar-tetap-atensi-pr-kasus

Kasus kejahatan konvensional seperti kriminalitas berupa penganiayaan dan pencurian pada 2017 mengalami penurunan dibanding 2016.

GIANYAR, NusaBali  

Dari sekian kasus yang masuk, beberapa mampu diselesaikan. Sedangkan untuk kasus yang belum rampung, menjadi pekerjaan rumah (PR) pada 2018 ini. Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo menyatakan, kasus yang belum rampung tidak akan ditinggalkan walau ada pergantian tahun. “Untuk tunggakan kasus, ada yang berupa masih penyelidikan, sudah sidik tapi tahap II. Itu masih tunggakan,” ujar AKBP Djoni, akhir tahun lalu, Minggu (31/12/2017).

Diakui, kasus yang belum terungkap itu juga masih banyak seperti kasus pencurian, kekerasan dan kasus adat. “Tentunya tunggakan menjadi atensi (perhatian) jajaran Polres. Mudah-mudahan pada 2018 bisa diselesaikan,” jelasnya.

Total kasus kejahatan konvensional yang masuk ke Polres Gianyar mencapai 367 kasus. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan 2016 yang mencapai 343 kasus. Pihaknya merinci, untuk kasus pembunuhan pada 2017 nihil. Sedangkan untuk pencurian dengan pemberatan mencapai 46 kasus.

Untuk pencurian dengan kekerasan mencapai 13 kasus. Pencurian kendaraan bermotor mencapai 39 kasus. Dan kasus narkoba mencapai 20 kasus. Seluruh rincian kasus tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2016 lalu.

Tidak saja kasus kejahatan konvensional, ada beberapa konflik social, yakni kasus adat sebanyak 15 kasus. Dari belasan kasus sosial itu, 6 kasus bisa diselesaikan. Sisanya, 9 kasus masih dalam penanganan dan diharapkan tuntas pada 2018 mendatang. Kasus adat itu ada yang sampai masuk ranah pengadilan negeri.

“Salah satu contoh yang sudah tuntas itu kasus tanah Tegal Jambangan di Desa Sayan Ubud,” ungkapnya. Dari tujuh kecamatan yang ada, angka kasus sosial terbanyak ada di kecamatan Sukawati dengan jumlah 5 kasus, semuanya belum selesai. Untuk kasus adat yang belum selesai, AKBP Djoni berharap jajarannya bisa menyelesaikannya dengan cepat.

“Di berbagai kecamatan, kasus sosial ada yang tertangani, dan ada yang masih proses,” ungkapnya. Lanjut Djoni, mengenai penanganan kasus, baik kasus konvensional dan kasus adat, tidak semua selesai lewat jalur hukum. “Tidak semuanya harus ditangani dengan penyidikan. Bisa dengan perdamaian,” ujarnya. *nvi

Komentar