nusabali

Disiapkan Awig Berisi Ancaman Sanksi Adat Berat

  • www.nusabali.com-disiapkan-awig-berisi-ancaman-sanksi-adat-berat

Biaya perawatan dua warga yang terluka akibat bentrok, Made Gede Agus Adi Krisna, 29 (asal Banjar Pacung, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring) dan I Wayan Sumarjaya, 45 (asal Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh), ditanggung Bupati Gianyar

Pasca Bentrok Malam Tahun Baru, Dua Banjar Bertetangga Sepakat Damai


GIANYAR, NusaBali
Warga dua banjar bertetangga namun beda desa dan kecamatan di Gianyar, yakni Banjar Taman, Desa Bedulu (Kecamatan Blahbatuh) dan Banjar Pacung, Desa Pejeng Kelod (Kecamatan Tampaksiring), sepakat berdamai pasca bentrok saat perayaan malam tahun baru, Minggu (31/12). Kedua belah pihak disepakati membikin awig-awig, yang berisi ancaman sanksi adat cukup berat bagi mereka yang melanggar hukum.

Kesepakatan damai ini dicapai melalui pertemuan mediasi yang diprakarsai Polres Gianyar, Senin (1/1) sore. Dalam pertemuan mediasi di Rupatama Polres Gianyar yang berlangsung selama 3 jam mulai sore pukul 16.00 hingga malam pukul 19.00 Wita itu, seluruh tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga prajuru adat, dan aparat desa dari masing-masing banjar yang terlibat bentrok, turut dihadirkan.

Pertemuan mediasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol IB Dedi Januarta, sore itu dihadiri jajaran Muspika Blahbatuh (Kapolsek Blahbatuh, Danramil Blahbatuh, Camat Blahbatuh), Muspika Tampaksiring (Kapolsek Tampaksiring, Danramil Tampaksiring, Camat Tampaksiring), prajuru adat dan dinas kedua pihak, perwakilan keluarga yang mengalami luka-luka, hingga unsur Kesbangpol Gianyar, dan unsur DPRD Gianyar.

Ada pula beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan mediasi tersebut. Salah satunya, biaya perawatan selama dirawat di RS Sanjiwani Gianyar untuk dua warga dari banjar berbeda yang mengalami luka-luka akibat bentrok malam itu, akan ditanggung Bupati Gianyar. Dua warga yang terluka masing-masing Made Gede Agus Adi Krisna alias Dedut, 29 (asal Banjar Pacung, Desa Pejeng Kelod/mengalami luka robek pada telapak tangan kanan) dan I Wayan Sumarjaya alias Jaya, 45 (asal Banjar Taman, Desa Bedulu/mengalami luka di kepala).

Poin lainnya, untuk mengikat dan meminimalkan terjadinya kasus serupa di masa datang, keduabelah pihak setuju membuat awig-awig (aturan adat). Isi awig-awig tersebut, intinya menekankan jika warga melakukan perbuatan melanggar hukum, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi adat cukup berat.

“Kesbangpol Gianyar akan mengundang Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar untuk menyusun awig-awig ini,” terang Kepala Kesbangpol Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta. Keduabelah pihak yang berseteru pun mengakhiri mediasi dengan menandatangani surat pernyataan damai.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol IB Dedi Januarta, menyampaikan apresiasi kepada keduabelah pihak yang memiliki niat baik dan bersedia menghadiri mediasi di Mapolres Gianyar. Menurut Kompol Dedi Januarya, cara ini ditempuh untuk mencari solusi terbaik dan membuat kesepakatan damai. “Harapan kita, ke depan tidak terjadi bentrok susulan,” ujarnya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (2/1).

Kompol Dedi Januarta menegaskan, kesepakatan damai ini bisa digunakan sebagai dasar hukum. Bila kespakatan damai dilanggar oleh pihak-pihak yang bertikai, maka akan dikenakan sanski berat. “Kesepakatan ini bersifat mengikat, sehingga diharapkan keduabelah pihak dapat berpikir jika melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum,” warning Kompol Dedi Januarta.

Sementara, perwakilan adat dari Banjar Taman, Desa Bedulu, Wayan Sunantara, berharap kesepakatan damai ini bisa menjadi suatu pedoman. “Bila nanti terjadi lagi masalah baru, pihak yang terlibat akan dikenai sanksi yang berat,” ujar Wayan Sunantra saat pertemuan mediasi diu Mapolres Gianyar.

Sebelum pertemuan mediasi di Mapolres Gianyar, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Gianyar juga sudah lebih dulu menggelar mediasi di Bale Banjar Pacung, Desa Pejeng Kelod, Senin dinihari pukul 00.30 Wita. Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata hadir dalam mediasi tersebut bersama Dandim 1616/Gianyar Letkol Kav Asep Noer Rohmat dan Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo.

Tokoh-tokoh dari kedua desa bertetangga yang warganya terlibat bentrok juga dihadirkan dalam mediasi dinihari kemarin. Termasuk di antaranya Perbekel Pejeng Kelod dan Bendesa Pakraman Pejeng Kelod, serta Perbekel Bedulu dan Bendesa Pakraman Bedulu.

Bentrok warga dua banjar bertetangga itu sendiri pecah Minggu malam sekitar pukul 23.20 Wita. Ketegangan berawal dari pemukulan terhadap Made Gede Agus Adi Krisna (warga Banjar Pacung, Desa Pejeng Kelod) saat melintas di posko kawasan Banjar Taman, Desa Bedulu, Minggu malam pukul 22.50 Wita.

Pasca dipukuli, Agus Adi Krisna yang terluka kabur ke rumahnya dan melaporkan aksi pemukulan tersebut kepada keluarganya. Tidak terima terjadi pemukulan, sejumlah keluarga korban langsung melunjur ke posko di Banjar Taman untuk mempertanyakan apa maksud penyerangan tersebut.

Namun, tanpa diduga, krama Banjar Taman malah membunyikan kulkul bulus (kentongan adat bertalu-talu pertanda situasi darurat). Akibatnya, kelompok massa dari Banjar Taman vs Banjar Pacung terlibat bentrok fisik. Dalam bentrok ini, seorang warga Banjar Taman, Wayan Sumarjaya, terluka di bagian kepala akibat terkena benda tajam. *nvi

Komentar