Bobol 5 Rumah, Karyawan Laundry Dibekuk
Seorang Mahasisiwi Diduga jadi Penadah Barang Hasil Curiannya
DENPASAR, NusaBali
Seorang pegawai laundry, Mesa Akatiran, 23, yang terlibat aksi pencurian di 5 lokasi di kawasan Denpasar dan Badung dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Jumat (29/12) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone, TV, speaker serta sisa uang hasil kejahatannya.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korban, Ariyono Ginoto dengan nomor laporan; Lp 636/XII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, pada 28 Desember 2017 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone di rumahnya di Jalan Saridana C Kav.2 Ubung Kaja, Denpasar. Korban melaporkan kehilangan handphone tersebut lantaran ia sudah dua kali kemalingan uang. “Sebelumnya, korban ini sudah dua kali kehilangan uang masing-masing satu juta dan dua juta rupiah. Tetapi korban tidak melaporkan. Nah, pada saat kehilangan handphone ini baru dilaporkan ke kita (polisi- red),” terangnya, Selasa (2/1) siang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sekitar TKP. Terungkap, dari keterangan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas mengarah pada tersangka ini. Sehingga, petugas meringkus tersangka di lokasi tempat tinggalnya itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai sebanyak Rp 3.600.000, satu dompet coklat, dua kalung berwarna emas, empat buah handphone berbagai merk, dua buah iphone, satu buah jam tangan, satu buah televisi beserta speaker. “Modusnya, pelaku loncat pagar lalu masuk rumah. Sasarannya adalah rumah-rumah kosong dan beraksi pada malam hari,” katanya seraya mengakui tersangka dikeler ke Mapolsek untuk dilakukaan pendalaman lebih lanjut
Dari pemeriksaan di Mapolsek itulah, terungkap jika tersangka ini beraksi di lima lokasi lainnya yakni di rumah di Jalan Sarisedana mendapat uang Rp1.000.000 dan handphone, di Jalan Cargo Taman III menggasak uang tunai Rp1.000.000 plus handphone, di Jalan Sarisedana 7 mengambil uang tunai Rp 500.000 dan Jalan Raya Canggu Kuta Utara menggambil satu buah handphone. Hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka kepada seorang penadah yang merupakan seorang mahasiswi berinisial MR. Saat ini, mahasiswi tersebut berstatus sebagai saksi. “Kita masih dalami lokasi lainnya. Kalau pengakuan sementara baru 5 lokasi itu. Namun, dugaan kita masih ada TKP lainnya. Makanya kita masih gali lagi,” tungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. *dar
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korban, Ariyono Ginoto dengan nomor laporan; Lp 636/XII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, pada 28 Desember 2017 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone di rumahnya di Jalan Saridana C Kav.2 Ubung Kaja, Denpasar. Korban melaporkan kehilangan handphone tersebut lantaran ia sudah dua kali kemalingan uang. “Sebelumnya, korban ini sudah dua kali kehilangan uang masing-masing satu juta dan dua juta rupiah. Tetapi korban tidak melaporkan. Nah, pada saat kehilangan handphone ini baru dilaporkan ke kita (polisi- red),” terangnya, Selasa (2/1) siang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sekitar TKP. Terungkap, dari keterangan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas mengarah pada tersangka ini. Sehingga, petugas meringkus tersangka di lokasi tempat tinggalnya itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai sebanyak Rp 3.600.000, satu dompet coklat, dua kalung berwarna emas, empat buah handphone berbagai merk, dua buah iphone, satu buah jam tangan, satu buah televisi beserta speaker. “Modusnya, pelaku loncat pagar lalu masuk rumah. Sasarannya adalah rumah-rumah kosong dan beraksi pada malam hari,” katanya seraya mengakui tersangka dikeler ke Mapolsek untuk dilakukaan pendalaman lebih lanjut
Dari pemeriksaan di Mapolsek itulah, terungkap jika tersangka ini beraksi di lima lokasi lainnya yakni di rumah di Jalan Sarisedana mendapat uang Rp1.000.000 dan handphone, di Jalan Cargo Taman III menggasak uang tunai Rp1.000.000 plus handphone, di Jalan Sarisedana 7 mengambil uang tunai Rp 500.000 dan Jalan Raya Canggu Kuta Utara menggambil satu buah handphone. Hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka kepada seorang penadah yang merupakan seorang mahasiswi berinisial MR. Saat ini, mahasiswi tersebut berstatus sebagai saksi. “Kita masih dalami lokasi lainnya. Kalau pengakuan sementara baru 5 lokasi itu. Namun, dugaan kita masih ada TKP lainnya. Makanya kita masih gali lagi,” tungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. *dar
Komentar