Dewan Rancang Merevisi Perda Parkir
Dalam upaya meningkatkan pendapatan pemerintah, potensi pendapatan dari sejumlah sektor kini tengah dibidik.
MANGUPURA, NusaBali
Salah satunya adalah parkir dalam gedung. Untuk itu DPRD Kabupaten Badung berencana merevisi regulasi yang sudah ada, demi meningkatkan pendapatan. Revisi yang bakal dilakukan dengan meningkatkan tarif pajak yang dikenakan kepada masing-masing penyedia jasa parkir. Saat ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011, tarif pajak ditetapkan sebesar 25 persen.
“Jadi kami akan tingkatkan tarif itu,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Selasa (2/1). Tetapi untuk besaran kenarikan tarif sebagaiman dimaksud, politisi asal Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tersebut belum bisa menyebutkan dengan alasan masih dalam tahap kajian.
Guna mempercepat revisi perda tersebut, Parwata memastikan pembahasan akan menjadi salah satu prioritas karena sifatnya sangat dibutuhkan. “Yang jelas kami akan masukkan di Bamus (Badan Musyawarah) dan tahun ini kami bahas,” tegasnya.
Parwata berharap setelah perda direvisi dapat mengoptimalkan pendapatan di Gumi Keris. Dengan pendapatan yang meningkat, Parwata meyakini secara otomatis program pemerintah yang masuk dalam lima program prioritas pemerintah meliputi pangan, sandang, papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama, dan budaya serta pariwisata dapat dilaksanakan dengan baik.
Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama justru mengaku terkait pajak parkir sepenuhnya sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011. “Sudah ada kok yang mengatur, besarannya 25 persen. Tapi apakah ini (besaran 25 persen) yang akan diatur lagi atau batasan nominal yang ditetapkan di masing-masing penyedia jasa parkir,” katanya. Pihaknya pun berjanji bakal melakukan koordinasi dengan dewan terkait hal ini. Untuk tahun 2017, dia mengakui target pajak parkir melampaui target yang telah ditetapkan. “Targetnya Rp 17 miliar lebih, sampai akhir tahun terealisasi Rp 20 miliar,” tuturnya. *asa
“Jadi kami akan tingkatkan tarif itu,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Selasa (2/1). Tetapi untuk besaran kenarikan tarif sebagaiman dimaksud, politisi asal Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tersebut belum bisa menyebutkan dengan alasan masih dalam tahap kajian.
Guna mempercepat revisi perda tersebut, Parwata memastikan pembahasan akan menjadi salah satu prioritas karena sifatnya sangat dibutuhkan. “Yang jelas kami akan masukkan di Bamus (Badan Musyawarah) dan tahun ini kami bahas,” tegasnya.
Parwata berharap setelah perda direvisi dapat mengoptimalkan pendapatan di Gumi Keris. Dengan pendapatan yang meningkat, Parwata meyakini secara otomatis program pemerintah yang masuk dalam lima program prioritas pemerintah meliputi pangan, sandang, papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama, dan budaya serta pariwisata dapat dilaksanakan dengan baik.
Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama justru mengaku terkait pajak parkir sepenuhnya sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011. “Sudah ada kok yang mengatur, besarannya 25 persen. Tapi apakah ini (besaran 25 persen) yang akan diatur lagi atau batasan nominal yang ditetapkan di masing-masing penyedia jasa parkir,” katanya. Pihaknya pun berjanji bakal melakukan koordinasi dengan dewan terkait hal ini. Untuk tahun 2017, dia mengakui target pajak parkir melampaui target yang telah ditetapkan. “Targetnya Rp 17 miliar lebih, sampai akhir tahun terealisasi Rp 20 miliar,” tuturnya. *asa
1
Komentar