nusabali

Dewan Inisiasi Perda Pemberdayaan Desa Adat

  • www.nusabali.com-dewan-inisiasi-perda-pemberdayaan-desa-adat

DPRD Kabupaten Badung membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) guna memberdayakan desa adat.

MANGUPURA, NusaBali

Perda ini sekaligus untuk memberikan perlindungan dan pelestarian bagi desa adat. Rapat telaah akademik diselenggarakan, Rabu (3/1), di DPRD Badung, dipimpin Ketua Pansus Pemberdayaan Desa Adat DPRD Badung Made Retha dan dihadiri sejumlah anggota pansus, di antaranya Ketut Subagia, Luh Gede Sri Mediastuti, dan Gede Wardana Erawan. Rapat juga dihadiri akademisi dari Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar.

Ketua Pansus Pemberdayaan Desa Adat DPRD Badung Made Retha menyatakan, salah satu pemberdayaan yang disasar adalah sektor sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini pawongan. Pemberdayaan ini menjadikan krama di desa adat menjadi SDM andal dan siap bersaing di era global. Pemberdayaan lainnya juga dilakukan terhadap unsur parhyangan dan palemahan-nya.

Khusus untuk perlindungan, ujar politisi Partai Demokrat dapil Kuta Selatan, tersebut perda yang akan terbentuk nanti memberikan rambu-rambu apa saja yang boleh dilaksanakan oleh pihak desa adat. “Jangan sampai kebijakan yang diterapkan desa adat dianggap menyimpang dan mengarah kepada kasus hukum,” ujar anggota Komisi IV DPRD Badung, itu.

Mantan Bendesa Adat Bualu tersebut mencontohkan dalam hal pendapatan desa adat. Perda yang akan terbentuk memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai sumber pendapatan desa adat seperti urunan krama desa adat, hasil pengelolaan kekayaan desa adat, hasil usaha lembaga perkreditan desa (LPD), bantuan pemerintah dan pemerintah daerah, pendapatan lainnya yang sah, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Terkait dengan pungutan oleh desa adat yang berpeluang menjadi kasus hukum, menurut Retha, sepanjang ada kesepakatan antara desa adat dengan pihak lainnya, hal tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum. “Yang bermasalah secara hukum, apabila pungutan yang dilakukan desa adat tidak berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Hal ini juga nantinya akan menjadi materi dalam ranperda yang dibentuk. “Perda ini akan mengatur semuanya sehingga tak ada lagi desa adat atau bendesa adat menjadi tersangka karena melaksanakan pararem,” ujarnya.

Seusai telaah naskah akademik, katanya, tahapan yang dilakukan berupa serap aspirasi yang akan menghadirkan bendesa adat, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), dan pihak-pihak lainnya yang terkait. “Serap aspirasi akan dilakukan setelah pansus melakukan studi komparasi,” katanya. *asa

Komentar