Hasil Tender Dapat Sisa Dana Rp 24 Miliar
Pemkab Buleleng berhasil menghimpun dana sebesar Rp 24 miliar dari hasil tender kegiatan fisik.
SINGARAJA, NusaBali
Dana itu diklaim sebagai efisiensi hasil tender atas proyek-proyek dengan skala besar. Tercatat selama tahun 2017 lalu, ada 120 paket kegiatan yang ditenderkan melalui sistem Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari 120 proyek itu, hanya empat kegiatan yang gagal tender karena waktu yang mepet. Sisanya sebanyak 116 kegiatan berhasil ditenderkan dengan pagu anggaran sebesar Rp 165,42 miliar.
Dalam proses tender, pihak rekanan menawar lebih rendah dari pagu anggaran atas sejumlah proyek. Sehingga total anggaran yang dibayarkan hanya mencapai Rp 141,02 miliar. Artinya ada efisiensi dari hasil tender sebesar Rp 24,3 miliar. “Ini hanya efisiensi dari hasil tender saja. Itu totalnya Rp 24,3 miliar,” kata Kabag Layanan Pengadaan Setda Buleleng, Made Budi Setiawan, Rabu (3/1).
Dijelaskan, efesiensi sebesar Rp 24,3 miliar itu diperoleh atas kegiatan yang berskala besar, seperti paket peningkatan kualitas jalan. Di antaranya disebutkan, perbaikan jalan Paket VI, yang meliputi Bukti-Bulian dan Pacung-Banjar Tonggak dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,15 miliar, ditawar senilai Rp 5,68 miliar. Sehingga terdapat sisa anggaran Rp 1,46 miliar. Kemudian ada lagi paket 1, jalan Tambakan-Pakisan, Tambakan- Dusung Padang Lumbung dengan pagu anggaran Rp 8 miliar, hasil penawaran dapat dihemat sebesar Rp 808,9 juta.
Meski nilai efisiensi cukup besar, ternyata tak semua sisa anggaran bisa kembali ke kas daerah untuk dimanfaatkan kembali. Masalahnya ada sisa anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang tidak bisa dimanfaatkan, karena perubahan regulasi. “Misalnya proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK), itu kan tidak bisa kembali ke kas daerah. Tapi secara umum, nilai efisiensinya Rp 24 miliar lebih,” ujar Kabag Layanan Pengadaan, Budi Setiawan.
Sedangkan empat proyek yang gagal ditenderkan itu masing-masing, penyusunan detail engineering design konstruksi gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng senilai Rp 108 juta, kemudian belanja jasa konsultan penyusunan data potensi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng senilai Rp 250 juta. Dua proyek ini gagal tender karena tidak cukup waktu untuk dilanjutkan.
Kemudian proyek konstruksi di Rumah Sakit Pratama di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt senilai Rp 3 miliar. Proyek ini meliputi penataan landscap dan pembuatan tembok pagar. Namun karena waktu terlalu mepet, akhirnya tidak ada rekanan yang bersedia mengajukan penawaran. Di samping itu rekanan yang punya keahlian khusus dibidang landscap juga tidak ada.
Satu proyek lainnya adalah belanja jasa konsultasi penilai pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng. Proyek senilai Rp 175 juta itu disebut untuk membayar jasa appraisal dalam proses pembebasan lahan pembangunan shortcut Singaraja-Denpasar. Namun karena gambar rancang bangun shortcut belum terbit, akhirnya pengadaan lahan terpaksa ditunda. *k19
Dalam proses tender, pihak rekanan menawar lebih rendah dari pagu anggaran atas sejumlah proyek. Sehingga total anggaran yang dibayarkan hanya mencapai Rp 141,02 miliar. Artinya ada efisiensi dari hasil tender sebesar Rp 24,3 miliar. “Ini hanya efisiensi dari hasil tender saja. Itu totalnya Rp 24,3 miliar,” kata Kabag Layanan Pengadaan Setda Buleleng, Made Budi Setiawan, Rabu (3/1).
Dijelaskan, efesiensi sebesar Rp 24,3 miliar itu diperoleh atas kegiatan yang berskala besar, seperti paket peningkatan kualitas jalan. Di antaranya disebutkan, perbaikan jalan Paket VI, yang meliputi Bukti-Bulian dan Pacung-Banjar Tonggak dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,15 miliar, ditawar senilai Rp 5,68 miliar. Sehingga terdapat sisa anggaran Rp 1,46 miliar. Kemudian ada lagi paket 1, jalan Tambakan-Pakisan, Tambakan- Dusung Padang Lumbung dengan pagu anggaran Rp 8 miliar, hasil penawaran dapat dihemat sebesar Rp 808,9 juta.
Meski nilai efisiensi cukup besar, ternyata tak semua sisa anggaran bisa kembali ke kas daerah untuk dimanfaatkan kembali. Masalahnya ada sisa anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang tidak bisa dimanfaatkan, karena perubahan regulasi. “Misalnya proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK), itu kan tidak bisa kembali ke kas daerah. Tapi secara umum, nilai efisiensinya Rp 24 miliar lebih,” ujar Kabag Layanan Pengadaan, Budi Setiawan.
Sedangkan empat proyek yang gagal ditenderkan itu masing-masing, penyusunan detail engineering design konstruksi gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng senilai Rp 108 juta, kemudian belanja jasa konsultan penyusunan data potensi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng senilai Rp 250 juta. Dua proyek ini gagal tender karena tidak cukup waktu untuk dilanjutkan.
Kemudian proyek konstruksi di Rumah Sakit Pratama di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt senilai Rp 3 miliar. Proyek ini meliputi penataan landscap dan pembuatan tembok pagar. Namun karena waktu terlalu mepet, akhirnya tidak ada rekanan yang bersedia mengajukan penawaran. Di samping itu rekanan yang punya keahlian khusus dibidang landscap juga tidak ada.
Satu proyek lainnya adalah belanja jasa konsultasi penilai pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng. Proyek senilai Rp 175 juta itu disebut untuk membayar jasa appraisal dalam proses pembebasan lahan pembangunan shortcut Singaraja-Denpasar. Namun karena gambar rancang bangun shortcut belum terbit, akhirnya pengadaan lahan terpaksa ditunda. *k19
1
Komentar