Angkot Belum Ditindak Tegas
Sejumlah angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes) yang mangkal di depan Ruang terbuka Hijau (RTH) Yowana Asri, Kelurahan Banyuasri, ditertibkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, Rabu (3/1).
Mangkal Sembarangan
SINGARAJA, NusaBali
Angkot digiring untuk masuk terminal Banyuasri yang ada di seberangnya. Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP mengatakan upaya penertiban dan pembinaan tersebut sudah sering kali dilakukan. Hanya saja imbauan dan peringatan dilarang parkir dan menunggu penumpang diluar terminal hanya berlaku jika ada petugas yang stand by.
“Kami tidak ada wewenang untuk melakukan tindakan,” kata dia. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas Jalan, penindakan untuk angkot yang parkir di luar terminal akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.
Gunawan mengatakan sedang menyusun jadwal rapat korodinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan jalan untuk membahas persoalan ini. Termasuk tempat parkir di kawasan RTH Yowana Asri yang belum tersedia maksimal.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Adi Sulistyo Utomo dikonfirmasi terpisah mengaku segera akan menindaklanjuti hal tersebut. Sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para sopir yang membandel. “Itu kan pelanggarannya kasat mata jadi bisa dilakukan tindakan tilang langsung. Tetapi biar tidak terlalu menimbulkan gejolak kami lakukan pendekatan persuasif dulu,” kata dia.
Namun jika upaya tersebut tidak juga diindahkan oleh sopir angkot maka pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan surat tilang. Apalagi di samping lokasi pangkalan baru angkot sudah ada pos polisi. *k23
1
Komentar