Diusulkan 17.020 Hektare Jadi 'Lahan Pertanian Abadi'
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung menyambut positif Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sedang dipersiapkan Pansus DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi dapat menekan terjadinya alih fungsi lahan yang saat ini masih terjadi di Badung.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Witra, Kamis (4/1) menyatakan, apa yang dilakukan legislatif merancang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sejalan dengan upaya pemerintah menekan alih fungsi lahan. “Tentu ini sangat positif, karena pemerintah sejak awal juga berkomitmen menekan alih fungsi lahan. Melalui Perda kan semakin jelas, mana lahan pertanian yang tidak boleh beralih fungsi,” katanya.
Sesungguhnya, kata dia, sudah lama pemerintah merancang lahan pertanian pangan berkelanjutan atau istilah lainnya lahan pertanian abadi di Gumi Keris. Sebab selama ini lahan pertanian terancam dengan perkembangan akomodasi wisata yang kian meningkat.
Masih menurut Witra, dari rancangan awal lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan seluas 17.020 hektare. Terdiri dari lahan sawah seluas 9.737 hektare dan lahan kering 7.283 hektare. Namun luasan tersebut mungkin saja bisa berubah, untuk itu pihaknya kini sedang melakukan kajian bersama pihak terkait. “Mudahan-mudahan pembahasan bisa cepat, sehingga ada payung hukum yang jelas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Badung,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan DPRD Badung yang dinahkodai I Nyoman Dirgayusa sudah menyiapkan naskah akademik bersama kalangan akademisi dari Universitas Udayana. “Keberadaan Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat dibutuhkan guna memproteksi alih fungsi lahan. Jadi ini sangat penting, agar lahan pertanian tidak beralih fungsi,” kata Dirgayusa, Rabu (3/1) lalu.
Sebelum masuk pada pembahasan lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu berjanji akan melakukan penyesuaian dengan Ranperda RDTR yang kini juga masuk dalam Program Legislasi Daerag (RDTR) tahun 2018. “Ini tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih,” tandasnya. *asa
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Witra, Kamis (4/1) menyatakan, apa yang dilakukan legislatif merancang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sejalan dengan upaya pemerintah menekan alih fungsi lahan. “Tentu ini sangat positif, karena pemerintah sejak awal juga berkomitmen menekan alih fungsi lahan. Melalui Perda kan semakin jelas, mana lahan pertanian yang tidak boleh beralih fungsi,” katanya.
Sesungguhnya, kata dia, sudah lama pemerintah merancang lahan pertanian pangan berkelanjutan atau istilah lainnya lahan pertanian abadi di Gumi Keris. Sebab selama ini lahan pertanian terancam dengan perkembangan akomodasi wisata yang kian meningkat.
Masih menurut Witra, dari rancangan awal lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan seluas 17.020 hektare. Terdiri dari lahan sawah seluas 9.737 hektare dan lahan kering 7.283 hektare. Namun luasan tersebut mungkin saja bisa berubah, untuk itu pihaknya kini sedang melakukan kajian bersama pihak terkait. “Mudahan-mudahan pembahasan bisa cepat, sehingga ada payung hukum yang jelas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Badung,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan DPRD Badung yang dinahkodai I Nyoman Dirgayusa sudah menyiapkan naskah akademik bersama kalangan akademisi dari Universitas Udayana. “Keberadaan Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat dibutuhkan guna memproteksi alih fungsi lahan. Jadi ini sangat penting, agar lahan pertanian tidak beralih fungsi,” kata Dirgayusa, Rabu (3/1) lalu.
Sebelum masuk pada pembahasan lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu berjanji akan melakukan penyesuaian dengan Ranperda RDTR yang kini juga masuk dalam Program Legislasi Daerag (RDTR) tahun 2018. “Ini tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih,” tandasnya. *asa
Komentar