Satpol PP Kuta Selatan Tertibkan Pedagang di Trotoar
Satuan Polisis Pamong Praja (Sapol PP) BKO Kecamatan Kuta Selatan menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di Jalan Raya Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (5/1) sejak pukul 06.00 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Sidak yang dilakukan di Pasar Nusa Dua ini menjaring enam orang pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar. Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kecamatan Kuta Selatan Wayan Suharyana, dikonfirmasi Jumat kemarin, mengungkapkan sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Menurutnya para pedagang ini tak tertib karena nekat berjualan di atas trotoar. Selain merusak estetika, berjualan di atas trotoar juga menghalangi pejalan kaki dan membuat kemacetan lalu lintas.
Enam orang pedagang yang kepergok berjualan di atas trotoar hanya diberikan teguran keras dan diminta untuk tak lagi berjualan di trotoar. Tetapi jika terus membandel maka akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan.
“Sengaja kami lakukan operasi pada pagi buta karena pada saat itulah pedagang itu berjualan. Ada enam pedagang yang kami tertibkan, dan kami minta pada saat itu juga tidak lagi berjualan di sana. Itu merusak pemandangan dan menyebabkan kemacetan jalan raya,” kata Suharyana.
Suharyana menegaskan apa yang dilakukan para PKL ini melanggar Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Jika tak ditertibkan maka memancing pedagang yang lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Kalau ini tidak ditindak, yang lain bisa ikut. Termasuk warga lokal juga bisa berjualan seperti mereka,” ucapnya.
Agar tak dianggap gertak sambal, Suharyana akan gencar melakukan tindakan serupa di beberapa tempat yang terdapat PKL berjualan di atas trotoar. Pihaknya akan kembali turun bersama pihak kecamatan untuk memantau situasi di lapangan serta memasang stiker yang sudah disiapkan terhadap pelanggar. *p
Sidak yang dilakukan di Pasar Nusa Dua ini menjaring enam orang pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar. Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kecamatan Kuta Selatan Wayan Suharyana, dikonfirmasi Jumat kemarin, mengungkapkan sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Menurutnya para pedagang ini tak tertib karena nekat berjualan di atas trotoar. Selain merusak estetika, berjualan di atas trotoar juga menghalangi pejalan kaki dan membuat kemacetan lalu lintas.
Enam orang pedagang yang kepergok berjualan di atas trotoar hanya diberikan teguran keras dan diminta untuk tak lagi berjualan di trotoar. Tetapi jika terus membandel maka akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan.
“Sengaja kami lakukan operasi pada pagi buta karena pada saat itulah pedagang itu berjualan. Ada enam pedagang yang kami tertibkan, dan kami minta pada saat itu juga tidak lagi berjualan di sana. Itu merusak pemandangan dan menyebabkan kemacetan jalan raya,” kata Suharyana.
Suharyana menegaskan apa yang dilakukan para PKL ini melanggar Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Jika tak ditertibkan maka memancing pedagang yang lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Kalau ini tidak ditindak, yang lain bisa ikut. Termasuk warga lokal juga bisa berjualan seperti mereka,” ucapnya.
Agar tak dianggap gertak sambal, Suharyana akan gencar melakukan tindakan serupa di beberapa tempat yang terdapat PKL berjualan di atas trotoar. Pihaknya akan kembali turun bersama pihak kecamatan untuk memantau situasi di lapangan serta memasang stiker yang sudah disiapkan terhadap pelanggar. *p
Komentar