Pembangunan Pusat Olahraga Tunggu Eksekusi Lahan
Pemanfaatan lahan seluas 2 hektare di seberang sungai Banyumala, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng kembali mencuat, pasca Pemkab menang atas sengketa lahan seluas 15 are.
SINGARAJA, NusaBali
Rencannya lahan seluas 2 hektare itu dimanfaatkan sebagai lapangan sepakbola dan pusat olah raga lainnya. Namun rencana itu masih menunggu eksekusi atas sengketa lahan seluas 15 are tersebut.
Data dihimpun, lahan seluas 15 are itu berada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri. Semula lahan 15 are itu dipakai jalan masuk menuju lokasi lahan seluas 2 hektare yang berada di seberang sungai Banyumala. Namun lahan 15 are terjadi sengketa karena di atas lahan itu muncul sertifikat hak milik seluas 3 are. Sengketa itu pun berujung proses peradilan. Akhirnya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 3 are dinyatakan menjadi bagian dari luas lahan 15 are, milik aset Pemkab Buleleng. Nah saat ini, Pemkab Buleleng masih menunggu eksekusi atas lahan seluas 3 are tersebut.
Setelah eksekusi itu, Pemkab merancang memanfaatkan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan lapangan sepakbola dan pusat olahraga lainnya. “Nanti kita akan menafaatkan (lahan 2 hektare,red) untuk lapangan sepakbola dan olahraga lainnya, jadi nanti dimanfaatkan untuk pusat olah raga saja,” ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana belum lama ini.
Bupati Agus Suradnyana mengaku, jalan masuk menuju lokasi lahan itu dari Jalan Sudirman, sisi Selatan SPBU Banyuasri, menuju Jalan Teratai, kemudian membangun jembatan di atas Tukad Banyumala menuju lokasi lahan. Rencananya, dalam pembuatan jalan masuk menuju Jalan Teratai itu, Pemkab harus membebaskan lahan berisi bangunan tempat tinggal milik perorangan atas nama Putu Hartana yang akrab dipanggil Jhon-mantan dari Kasatpol PP Pemkab Buleleng. Lahan dan bangunan itu dibebaskan dengan kompensasi yang menguntungkan pihak pemilik rumah. “Saya akan negosiasikan nanti, mudah-mudahan diberikan. Tentu nanti negosiasinya menguntungkan Pak Jhon,” ujar Bupati Agus Suradnyana.
Lahan seluas 2 hektare di seberang Tukad Banyumala itu dibeli Pemkab Buleleng sekitar tahun 2002 silam. Pembelian lahan itu sebagai kompensasi atas pemanfaatan lapangan Ngurah Rai yang dijadikan Taman Kota sebagai pusat pelaksanaan Apel Bendera setiap Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Apel Peringatan HUT Kota Singaraja. Hanya saja sejak dibeli sampai sekarang, lahan itu tidak juga dimanfaatkan. Konon lahan itu masih dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian. *k19
Rencannya lahan seluas 2 hektare itu dimanfaatkan sebagai lapangan sepakbola dan pusat olah raga lainnya. Namun rencana itu masih menunggu eksekusi atas sengketa lahan seluas 15 are tersebut.
Data dihimpun, lahan seluas 15 are itu berada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri. Semula lahan 15 are itu dipakai jalan masuk menuju lokasi lahan seluas 2 hektare yang berada di seberang sungai Banyumala. Namun lahan 15 are terjadi sengketa karena di atas lahan itu muncul sertifikat hak milik seluas 3 are. Sengketa itu pun berujung proses peradilan. Akhirnya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 3 are dinyatakan menjadi bagian dari luas lahan 15 are, milik aset Pemkab Buleleng. Nah saat ini, Pemkab Buleleng masih menunggu eksekusi atas lahan seluas 3 are tersebut.
Setelah eksekusi itu, Pemkab merancang memanfaatkan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan lapangan sepakbola dan pusat olahraga lainnya. “Nanti kita akan menafaatkan (lahan 2 hektare,red) untuk lapangan sepakbola dan olahraga lainnya, jadi nanti dimanfaatkan untuk pusat olah raga saja,” ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana belum lama ini.
Bupati Agus Suradnyana mengaku, jalan masuk menuju lokasi lahan itu dari Jalan Sudirman, sisi Selatan SPBU Banyuasri, menuju Jalan Teratai, kemudian membangun jembatan di atas Tukad Banyumala menuju lokasi lahan. Rencananya, dalam pembuatan jalan masuk menuju Jalan Teratai itu, Pemkab harus membebaskan lahan berisi bangunan tempat tinggal milik perorangan atas nama Putu Hartana yang akrab dipanggil Jhon-mantan dari Kasatpol PP Pemkab Buleleng. Lahan dan bangunan itu dibebaskan dengan kompensasi yang menguntungkan pihak pemilik rumah. “Saya akan negosiasikan nanti, mudah-mudahan diberikan. Tentu nanti negosiasinya menguntungkan Pak Jhon,” ujar Bupati Agus Suradnyana.
Lahan seluas 2 hektare di seberang Tukad Banyumala itu dibeli Pemkab Buleleng sekitar tahun 2002 silam. Pembelian lahan itu sebagai kompensasi atas pemanfaatan lapangan Ngurah Rai yang dijadikan Taman Kota sebagai pusat pelaksanaan Apel Bendera setiap Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Apel Peringatan HUT Kota Singaraja. Hanya saja sejak dibeli sampai sekarang, lahan itu tidak juga dimanfaatkan. Konon lahan itu masih dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian. *k19
1
Komentar