Pendapatan IMB Ditarget Rp 3 Miliar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tabanan menarget pemasukan dari izin mendirikan bangunan (IMB) di 2018 sebesar Rp 3 miliar.
TABANAN, NusaBali
Untuk memenuhi target tersebut instansi bersangkutan akan cek bangunan yang belum mempunyai izin. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tabanan I Made Sumertayasa, menjelaskan pendapatan IMB ditarget Rp 3 miliar per tahun, dan per triwulan harus dicapai Rp 750 juta. “Kami optimistis saja dulu dan berusaha. Kalau tahun sebelumnya target sama tapi belum bisa terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (5/1).
Untuk memenuhi target tersebut, dia akan ke lapangan mendata keseluruhan bangunan yang disinyalir belum mempunyai IMB. Karena masyarakat sekarang mayoritas IMB diurus sesudah bangunan berdiri, padahal seharusnya IMB diurus saat akan mulai mendirikan bangunan.
Disampaikannya, saat ini ada sekitar 76 IMB yang belum diambil oleh pemohon.. Ini dikarenakan masyarakat malas mengambil, sebab saat pengambilan harus membayar. Ada pula IMB belum diambil karena bangunan sudah selesai tapi macet, atau bangunan sudah selesai dan omzetnya lumayan sehingga pemilik enggan mengambil IMB.
Oleh karena itu, bangunan yang belum memiliki IMB ketika ada sidak otomatis kena, sehingga alasan pemilik pasti mengatakan IMB sedang diurus padahal pihak Dinas Perizinan telah mengurus dan tinggal diambil. “Bahkan ada IMB yang sudah kelar dari tahun 2016 belum diambil,” tuturnya.
Menurut Sumertayasa, pembayaran IMB tidak mahal karena sesuai dengan luas bangunan. “Maksimal itu sekitar Rp 800 ribu per IMB sesuai dengan luas bangunan. Untuk selanjutnya ini yang akan kami evaluasi dan akan mengubah pola,” tandas Sumertayasa. *d
Untuk memenuhi target tersebut, dia akan ke lapangan mendata keseluruhan bangunan yang disinyalir belum mempunyai IMB. Karena masyarakat sekarang mayoritas IMB diurus sesudah bangunan berdiri, padahal seharusnya IMB diurus saat akan mulai mendirikan bangunan.
Disampaikannya, saat ini ada sekitar 76 IMB yang belum diambil oleh pemohon.. Ini dikarenakan masyarakat malas mengambil, sebab saat pengambilan harus membayar. Ada pula IMB belum diambil karena bangunan sudah selesai tapi macet, atau bangunan sudah selesai dan omzetnya lumayan sehingga pemilik enggan mengambil IMB.
Oleh karena itu, bangunan yang belum memiliki IMB ketika ada sidak otomatis kena, sehingga alasan pemilik pasti mengatakan IMB sedang diurus padahal pihak Dinas Perizinan telah mengurus dan tinggal diambil. “Bahkan ada IMB yang sudah kelar dari tahun 2016 belum diambil,” tuturnya.
Menurut Sumertayasa, pembayaran IMB tidak mahal karena sesuai dengan luas bangunan. “Maksimal itu sekitar Rp 800 ribu per IMB sesuai dengan luas bangunan. Untuk selanjutnya ini yang akan kami evaluasi dan akan mengubah pola,” tandas Sumertayasa. *d
Komentar