Perbekel Duda Serahkan 4 SK Kelian Banjar Dinas
Perbekel Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, I Gusti Ngurah Putra, serahkan Surat Keputusan (SK) Perbekel tentang pengangkatan kelian banjar dinas di aula kantor desa setempat, Jumat (5/1).
AMLAPURA, NusaBali
SK Perbekel diserahkan kepada 4 kelian dinas yang mendapat rekomendasi Camat Selat setelah mengikuti proses seleksi. Seleksi kelian dinas di Desa Duda sempat menuai pro kontra karena Perbekel Gusti Ngurah Putra mengabaikan Permendagri No 67 Tahun 2017. Pada Permendagri itu, jika jabatan berakhir belum umurnya 60 tahun bisa diperpanjang.
Perbekel Gusti Ngurah Putra menyebutkan, seleksi empat jabatan kelian berlangsung a lot sejak September 2017. Bahkan proses seleksi beberapa kali tertunda akibat status awas Gunung Agung dan warga desa kebanyakan mengungsi. Diterangkan, Desa Suda menggelar proses seleksi mengingat 4 jabatan kelian banjar dinas berakhir per 15 Agustus 2017. Sedangkan Permendagri No 67 tahun 2017 diundangkan per 5 September 2017. Atas dasar itulah dilakukan seleksi, bukan memperpanjang begitu saja jabatan kelian yang telah berakhir. “Kami melakukan seleksi dan menetapkan jabatan kelian sesuai hasil tes agar benar-benar yang memiliki sumber daya berkualitas lulus sebagai perangkat desa,” terang Perbekel Gusti Ngurah Putra.
Keempat jabatan kelian banjar dinas yang menerima SK Perbekel Duda yakni I Gusti Ayu Made Arini (Kelian Banjar Dalem), I Kadek Juliantara (Kelian Banjar Duda), I Kadek Eko Putrawan (Kelian Banjar Padangtunggal Kangin), dan I Wayan Agus Sulyadi (Kelian Banjar Padangtunggal Kauh). Berbeda dengan 12 jabatan kelian banjar lainnya yang juga berakhir setelah Permendagri No 67 tahun 2017 diundangkan, otomatis jabatannya diperpanjang. Para kelian banjar dinas itu tersebar di enam desa yakni di Desa Ban (Kecamatan Kubu) sebanyak 5 kelian, Desa Budakeling (Kecamatan Bebandem) 1 kelian, Desa Pertima (Kecamatan Karangasem) sebanyak 2 kelian, Desa Bukit (Kecamatan Karangasem) 1 kelian, dan Desa Abang (Kecamatan Abang) 1 kelian. *k16
Perbekel Gusti Ngurah Putra menyebutkan, seleksi empat jabatan kelian berlangsung a lot sejak September 2017. Bahkan proses seleksi beberapa kali tertunda akibat status awas Gunung Agung dan warga desa kebanyakan mengungsi. Diterangkan, Desa Suda menggelar proses seleksi mengingat 4 jabatan kelian banjar dinas berakhir per 15 Agustus 2017. Sedangkan Permendagri No 67 tahun 2017 diundangkan per 5 September 2017. Atas dasar itulah dilakukan seleksi, bukan memperpanjang begitu saja jabatan kelian yang telah berakhir. “Kami melakukan seleksi dan menetapkan jabatan kelian sesuai hasil tes agar benar-benar yang memiliki sumber daya berkualitas lulus sebagai perangkat desa,” terang Perbekel Gusti Ngurah Putra.
Keempat jabatan kelian banjar dinas yang menerima SK Perbekel Duda yakni I Gusti Ayu Made Arini (Kelian Banjar Dalem), I Kadek Juliantara (Kelian Banjar Duda), I Kadek Eko Putrawan (Kelian Banjar Padangtunggal Kangin), dan I Wayan Agus Sulyadi (Kelian Banjar Padangtunggal Kauh). Berbeda dengan 12 jabatan kelian banjar lainnya yang juga berakhir setelah Permendagri No 67 tahun 2017 diundangkan, otomatis jabatannya diperpanjang. Para kelian banjar dinas itu tersebar di enam desa yakni di Desa Ban (Kecamatan Kubu) sebanyak 5 kelian, Desa Budakeling (Kecamatan Bebandem) 1 kelian, Desa Pertima (Kecamatan Karangasem) sebanyak 2 kelian, Desa Bukit (Kecamatan Karangasem) 1 kelian, dan Desa Abang (Kecamatan Abang) 1 kelian. *k16
Komentar