Repatriasi Tax Amnesty Kurang Rp 9 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan realisasi dana repatriasi dari program amnesti pajak masih mengalami kekurangan Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun.
JAKARTA, NusaBali
"Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, realisasi masih Rp138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/1).
Robert mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017. "Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Robert.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. "Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya," ujarnya.
Saat ini, otoritas pajak, kata Hestu, masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan. Laporan dari wajib pajak ini juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana.
Untuk itu, Hestu belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, yaitu berupa denda 200 persen. "Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi, kami belum terima laporannya," ujarnya.
Sebelumnya, program amnesti pajak yang berlangsung pada bulan Juli 2016 hingga Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun. Nilai repatriasi ini jauh di bawah jumlah repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebelum program amnesti pajak berjalan, yaitu sekitar Rp1.000 triliun.*ant
Robert mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017. "Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Robert.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. "Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya," ujarnya.
Saat ini, otoritas pajak, kata Hestu, masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan. Laporan dari wajib pajak ini juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana.
Untuk itu, Hestu belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, yaitu berupa denda 200 persen. "Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi, kami belum terima laporannya," ujarnya.
Sebelumnya, program amnesti pajak yang berlangsung pada bulan Juli 2016 hingga Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun. Nilai repatriasi ini jauh di bawah jumlah repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebelum program amnesti pajak berjalan, yaitu sekitar Rp1.000 triliun.*ant
1
Komentar