79 Koperasi di Denpasar Dibubarkan
Jumlah koperasi yang dibubarkan bakal bertambah karena sampai saat ini terdata 360 koperasi tidak melakukan RAT.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar resmi menghentikan kegiatan 79 Koperasi di Kota Denpasar sepanjang 2017. Puluhan koperasi tersebut ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak diberikan peringatan. Bahkan, mereka sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun.
Saat ini dari 1.128 koperasi yang ada di Kota Denpasar hingga 31 Desember 2017 lalu hanya sebanyak 1.049 koperasi yang masih aktif. Sisanya sudah tidak aktif lagi, bahkan badan hukumnya dibekukan oleh Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu juga beberapa koperasi sudah tidak beroperasi alias bangkrut.
Dengan kondisi tersebut Diskop UMKM menyarankan untuk seluruh usaha Koperasi di Kota Denpasar agar segera menggelar RAT. Karena batas waktu yang diberikan hingga bulan Juni 2018 mendatang.
”Tahun 2017, dari 1.128 koperasi yang aktif sudah 768 usaha koperasi menggelar RAT. Sisanya 360 sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya melakukan RAT,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.
Menurut Erwin, jumlah tersebut terhitung besar untuk yang belum melakukan kegiatan RAT.
Erwin menegaskan, untuk tahun ini jika ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas. Apalagi koperasi tersebut hingga tiga kali berturut-turut tidak menggelar RAT. Maka kata Erwin pihaknya langsung akan memberikan teguran, peringatan tertulis hingga merekomendasikan ke Kementerian Koperasi UKM untuk mencabut badan hukumnya.
”Kami harapkan gerakan koperasi setelah tutup buku 2017 segera menggelar RAT. Ini merupakan amanat Undang-Undang Koperasi RI. Maksimal tiga bulan setelah tutup buku pada 31 Desember 2017 gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT,’’ kata mantan Kasubag Pemberitaan Humas Denpasar ini.
Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin, untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, juga untuk mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari Sisa Hasil Usaha (SHU), aset, dan modal yang dimiliki koprasi bersangkutan. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut. “Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT,” tambahnya. Lebih lanjut Erwin mengatakan, anggota koperasi harus aktif
meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres. Sesuai UU dan aturan yang ada, tiga bulan setelah tutup buku harus sudah melaksanakan RAT,” tandasnya.*m
Saat ini dari 1.128 koperasi yang ada di Kota Denpasar hingga 31 Desember 2017 lalu hanya sebanyak 1.049 koperasi yang masih aktif. Sisanya sudah tidak aktif lagi, bahkan badan hukumnya dibekukan oleh Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu juga beberapa koperasi sudah tidak beroperasi alias bangkrut.
Dengan kondisi tersebut Diskop UMKM menyarankan untuk seluruh usaha Koperasi di Kota Denpasar agar segera menggelar RAT. Karena batas waktu yang diberikan hingga bulan Juni 2018 mendatang.
”Tahun 2017, dari 1.128 koperasi yang aktif sudah 768 usaha koperasi menggelar RAT. Sisanya 360 sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya melakukan RAT,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.
Menurut Erwin, jumlah tersebut terhitung besar untuk yang belum melakukan kegiatan RAT.
Erwin menegaskan, untuk tahun ini jika ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas. Apalagi koperasi tersebut hingga tiga kali berturut-turut tidak menggelar RAT. Maka kata Erwin pihaknya langsung akan memberikan teguran, peringatan tertulis hingga merekomendasikan ke Kementerian Koperasi UKM untuk mencabut badan hukumnya.
”Kami harapkan gerakan koperasi setelah tutup buku 2017 segera menggelar RAT. Ini merupakan amanat Undang-Undang Koperasi RI. Maksimal tiga bulan setelah tutup buku pada 31 Desember 2017 gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT,’’ kata mantan Kasubag Pemberitaan Humas Denpasar ini.
Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin, untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, juga untuk mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari Sisa Hasil Usaha (SHU), aset, dan modal yang dimiliki koprasi bersangkutan. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut. “Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT,” tambahnya. Lebih lanjut Erwin mengatakan, anggota koperasi harus aktif
meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres. Sesuai UU dan aturan yang ada, tiga bulan setelah tutup buku harus sudah melaksanakan RAT,” tandasnya.*m
Komentar