nusabali

Jelang Pilgub, 44.387 Warga Belum Perekaman e-KTP

  • www.nusabali.com-jelang-pilgub-44387-warga-belum-perekaman-e-ktp

Sebanyak 44.387 warga Denpasar hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP.

DENPASAR, NusaBali

Padahal, Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 sudah dekat, namun banyak warga yang masih enggan mengurus e-KTP dengan alasan blangko belum ada dan perekaman bisa ditunda. Untuk persyaratan pemilihan gubernur dan wakil gubernur saat ini minimal harus memiliki surat keterangan pengganti e-KTP agar memiliki hak pilih.

Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, saat ini penduduk Denpasar yang wajib e-KTP sebanyak 495. 641 jiwa namun yang baru melakukan perekaman sebanyak 451. 254 jiwa, sehingga sisanya terancam tidak bisa ikut andil dalam Pilgub 27 Juni 2018 mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/1) mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pelayanan perekaman setiap harinya. Selain menerapkan perekaman langsung di kantor Disdukcapil juga memberikan kesempatan di setiap kecamatan agar lebih terkoordinasi.

Bahkan selama ini, pihaknya juga melakukan jemput bola terhadap penduduk yang tergolong lanjut usia dan sakit. Namun, kata Lely, hal itu juga tidak cukup jika tidak dibantu dengan kesadaran masyarakat. Karena, jika tidak melakukan perekaman maka mereka juga terancam tidak bisa memiliki hak pilih pada pemilihan umum mendatang.

“Kesadaran masyarakat juga kami harapkan. Bagi yang belum melakukan perekaman agar secepatnya melakukan perekaman. Apalagi sekarang jika tidak memiliki surat keterangan pengganti e-KTP selain tidak bisa ikut pemilihan umum juga pengurusan surat-surat akan susah,” ujarnya.

Kata Lely, pihaknya selalu mengupayakan untuk memenuhi target agar warga bisa melakukan perekaman sebelum Pilgub. Namun, jika masyarakat kurang proaktif maka itu akan menghambat proses perekaman. “Kami akan selalu layani kapanpun mereka akan melakukan perekaman karena mereka perlu untuk mengurus surat-surat lainnya,” tandasnya. *m

Komentar