Efektivitas Parkir Berlangganan Diragukan
Efektivitas Perda tentang Parkir Berlangganan sulit terlaksana.
Dewan Ingatkan Kerjasama Pemungutan
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya sejauh ini Perda tersebut belum didukung kerjasama tentang teknis pemungutan melalui kantor Samsat. “Kami ingatkan itu (kerjasama,red), kalau tidak ada kerjasama itu, ya sulit terlaksana,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng Gede Suradnya, dikonfirmasi Minggu (7/1).
Suradnya mengatakan, Bapemperda selaku pencetus Perda Parkir Berlangganan ingin agar pendapatan dari sisi parkir sudah dapat dihitung setiap tahunnya. Bahkan Suradnya memprediksi pendapatan parkir akan meningkat dibanding parker regular. “Sasaran parker berlangganan itu kan meningkatkan pendapatan, dan kami nyakin pendapatan parker pasti meningkat dan sudah dapat dihitung tiap tahunnya sesuai penambahan jumlah kendaraan,” terang politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Namun kata Suradnya, jika tidak ada kerjasama teknis pemungutan, parkir berlangganan itu tidak akan efektif. Suradnya pun mengingatkan eksekutif agar segera menindaklanjuti parkir berlangganan itu. “Harapan kami, secara bertahap semua pemilik kendaraan bisa dikenakan parkir berlangganan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng Bagus Gede Bharata yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, belum bisa menindaklanjuti kerjasama tersebut. Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu evaluasi tim Pemprov Bali atas Perda Parkir Berlangganan tersebut. “Perdanya masih dievaluasi, bagaimana kita bisa membuat kerjasama, kami masih menunggu hasil evaluasi itu,” katanya.
Dijelaskan, ketika hasil evaluasi tim Pemprov Bali tidak mempermasalahkan parkir berlangganan itu, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan kerjasama teknis pemungutan. Rencananya kerjasama itu dibuat bersama dengan Dinas Pendapatan Pemprov Bali, agar pungutan parker berlangganan dapat dilaksanakan di kantor Samsat. “Sekarang kita masih menunggu evaluasinya. Tentu setelah itu baru kami bisa mengambil langkah berikutnya seperti membuat kerjasama,” ujarnya.
Perda Parkir Berlangganan merupakan produk hukum atas revisi Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum. Parkir Berlangganan merupakan produk hokum yang digagas oleh DPRD Buleleng melalui Bappemperda. Sasarannya agar PAD yang bersumber dari parkir bisa didongkrat lebih besar lagi. Dimana pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun saat memperpanjang pajak kendaraan. Sehingga jumlah PAD parkir sudah dapat dihitung hanya dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor.
Diperkirakan potensi PAD dari sisi parkir dengan parkir berlangganan mencapai Rp 7,4 miliar, jauh lebih besar dibanding dengan parkir regular harian. Karena dalam rancangan, tariff parkir berlanganan jenis sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000. *k19
Komentar