3 Desa Keluar dari Zona Bahaya
Tiga desa di Karangasem dikeluarkan dari zona berbahaya radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung.
AMLAPURA, NusaBali
Alasannya, ketiga desa tersebut hanya kena radius bahaya di wilayah bagian atas yang tanpa penduduk, yakni Desa Pempatan (Kecamatan Rendang), Desa Tulamben (Kecamatan Kubu), dan Desa Baturinggit (Kecamatan Kubu).
Dari 12 desa yang terakhir ditetapkan dalam radius 6 kilometer dari Gunung Agung sepekan lalu, kini tinggal 9 desa yang masih dimasukkan dalam radius berbahaya. Ke-9 desa dalam zona berbahaya ini masing-masing Desa Besakih (Kecamatan Rendang), Desa Ban (Kecamatan Kubu), Desa Dukuh (Kecamatan Kubu), Desa Kubu (Kecamatan Kubu), Desa Datah (Kecamatan Abang), Desa Nawekerti (Kecamatan Abang), Desa Bhuana Giri (Kecamatan Bebandem), Desa Jungutan (Kecamatan Bebandem), dan Desa Sebudi (Kecamatan Selat).
Keputusan mengeluarkan 3 desa dari daftar desa-desa dalam zona berbahaya radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung ini diambil melalui rapat lanjutan di Aula Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (8/1). Rapat kemarin dipimpin langsung Direktur Pengurangan Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api PVMBG Kementerian ESDM I Gede Suantika, Ketua Pasemetonan Jagabaya (Pasebaya) Gunung Agung Karangasem I Gede Pawana, Sekretaris Pasebaya Gunung Agung I Wayan Suara, serta 28 kepala desa (perbekel) anggota Pasebaya Gunung Agung.
Kendati jumlah desa yang masik radius berbahaya 6 kilometer berkurang dari 12 desa menjadi 9 desa, namun jumlah banjar yang masuk zoina bahaya diperluas. Semula, hanya 20 banjar dari 9 desa yang masuk radius berbahaya. Namun, berdasarkan rapat kemarin, jumlah banjar dalam radius berbahaya diperluas menjadi 39 banjar dan 1 desa pakraman.
Sempat terjadi perdebatan saat menentukan status Banjar Sebudi di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang wilayahnya tidak masuk radius 6 kilometer. Tapi, Banjar Sebudi memiliki wilayah hingga ke lereng Gunung Agung yang berjarak hanya 4 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung. Dalam rapat kemarin, Banjar Sebudi disepakati tidak masuk radius berbahaya 6 kilometer. Hanya saja, Desa Pakraman Sebun yang secara kedinasan ber-KTP Banjar Sebudi, dimasukkan dalam radius bahaya 6 kilometer.
Adalah Ketua Pasebaya Gunung Agung Karangasem, I Gede Pawana, yang mengi-ngatkan agar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, bukan hanya menyimak dari peta kewilayahan. "Memang pusat pemukiman Banjar Sebudi berada di luar radius 6 kilometer. Tapi, Desa Pakraman Sebun di bagian atas yang masuk Banjar Dinas Sebudi, jaraknya 4 kilometer dari kawah, bagaimana ini?" tanya Gede Pawana.
Kasus serupa terjadi untuk wilayah Desa Besakih. Mulanya, hanya Banjar Temukus yang direkomendasi masuk radius bahaya 6 kilometer. Namun, setelah dikaji ulang, akhirnya empat banjar di Desa Besakih masuk radius bahaya 6 kilometer, yakni Banjar Temukus, Banjar Kiduling Kreteg, Banjar Angsoka, dan Banjar Kesimpar. *k16
Dari 12 desa yang terakhir ditetapkan dalam radius 6 kilometer dari Gunung Agung sepekan lalu, kini tinggal 9 desa yang masih dimasukkan dalam radius berbahaya. Ke-9 desa dalam zona berbahaya ini masing-masing Desa Besakih (Kecamatan Rendang), Desa Ban (Kecamatan Kubu), Desa Dukuh (Kecamatan Kubu), Desa Kubu (Kecamatan Kubu), Desa Datah (Kecamatan Abang), Desa Nawekerti (Kecamatan Abang), Desa Bhuana Giri (Kecamatan Bebandem), Desa Jungutan (Kecamatan Bebandem), dan Desa Sebudi (Kecamatan Selat).
Keputusan mengeluarkan 3 desa dari daftar desa-desa dalam zona berbahaya radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung ini diambil melalui rapat lanjutan di Aula Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (8/1). Rapat kemarin dipimpin langsung Direktur Pengurangan Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api PVMBG Kementerian ESDM I Gede Suantika, Ketua Pasemetonan Jagabaya (Pasebaya) Gunung Agung Karangasem I Gede Pawana, Sekretaris Pasebaya Gunung Agung I Wayan Suara, serta 28 kepala desa (perbekel) anggota Pasebaya Gunung Agung.
Kendati jumlah desa yang masik radius berbahaya 6 kilometer berkurang dari 12 desa menjadi 9 desa, namun jumlah banjar yang masuk zoina bahaya diperluas. Semula, hanya 20 banjar dari 9 desa yang masuk radius berbahaya. Namun, berdasarkan rapat kemarin, jumlah banjar dalam radius berbahaya diperluas menjadi 39 banjar dan 1 desa pakraman.
Sempat terjadi perdebatan saat menentukan status Banjar Sebudi di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang wilayahnya tidak masuk radius 6 kilometer. Tapi, Banjar Sebudi memiliki wilayah hingga ke lereng Gunung Agung yang berjarak hanya 4 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung. Dalam rapat kemarin, Banjar Sebudi disepakati tidak masuk radius berbahaya 6 kilometer. Hanya saja, Desa Pakraman Sebun yang secara kedinasan ber-KTP Banjar Sebudi, dimasukkan dalam radius bahaya 6 kilometer.
Adalah Ketua Pasebaya Gunung Agung Karangasem, I Gede Pawana, yang mengi-ngatkan agar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, bukan hanya menyimak dari peta kewilayahan. "Memang pusat pemukiman Banjar Sebudi berada di luar radius 6 kilometer. Tapi, Desa Pakraman Sebun di bagian atas yang masuk Banjar Dinas Sebudi, jaraknya 4 kilometer dari kawah, bagaimana ini?" tanya Gede Pawana.
Kasus serupa terjadi untuk wilayah Desa Besakih. Mulanya, hanya Banjar Temukus yang direkomendasi masuk radius bahaya 6 kilometer. Namun, setelah dikaji ulang, akhirnya empat banjar di Desa Besakih masuk radius bahaya 6 kilometer, yakni Banjar Temukus, Banjar Kiduling Kreteg, Banjar Angsoka, dan Banjar Kesimpar. *k16
1
Komentar