Yonda Masih Terima Gaji
Dewan Badung Belum Tentukan Sikap
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung belum menentukan sikap pasca-vonis satu tahun terhadap I Made Wijaya alias Yonda yang tersandung kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Dewan masih menunggu keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan.
Yonda dijatuhi hukuman satu tahun dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jumat, 22 Desember 2017. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Karena belum ada keputusan inkracht, maka Yonda yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Badung. Bahkan hak-hak berupa gaji masih diberikan kepadanya, kendati tak lagi menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat sejak beberapa bulan terakhir.
“Keputusan kan belum inkracht, karena informasinya keluarga (Yonda) akan melakukan banding. Badan Kehormatan (BK) juga belum menerima tembusan dari pengadilan,” kata Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana, Senin (8/1). Walau begitu, Sentana menegaskan telah melakukan rapat koordinasi. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Yonda sebagai anggota dewan.
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Badung Nyoman Predangga menegaskan hak-hak Yonda sampai sekarang masih diberikan. “Sepanjang belum diberhentikan, kami tidak berhak memangkas hak (Yonda),” katanya. Ketentuan ini pun, kata dia, sesuai dengan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 Tahun 2014.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bergulir ke meja hijau berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, akhirnya FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya alias Yonda sebagai tersangka.
Selain itu, kasus ini juga menyeret lima orang lainnya yang ikut membantu membabat hutan mangrove dan menimbun pasir, yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta, dan I Made Widnyana. Kelimanya juga dihukum satu tahun penjara. *asa
Yonda dijatuhi hukuman satu tahun dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jumat, 22 Desember 2017. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Karena belum ada keputusan inkracht, maka Yonda yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Badung. Bahkan hak-hak berupa gaji masih diberikan kepadanya, kendati tak lagi menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat sejak beberapa bulan terakhir.
“Keputusan kan belum inkracht, karena informasinya keluarga (Yonda) akan melakukan banding. Badan Kehormatan (BK) juga belum menerima tembusan dari pengadilan,” kata Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana, Senin (8/1). Walau begitu, Sentana menegaskan telah melakukan rapat koordinasi. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Yonda sebagai anggota dewan.
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Badung Nyoman Predangga menegaskan hak-hak Yonda sampai sekarang masih diberikan. “Sepanjang belum diberhentikan, kami tidak berhak memangkas hak (Yonda),” katanya. Ketentuan ini pun, kata dia, sesuai dengan Tata-Tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 Tahun 2014.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bergulir ke meja hijau berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, akhirnya FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya alias Yonda sebagai tersangka.
Selain itu, kasus ini juga menyeret lima orang lainnya yang ikut membantu membabat hutan mangrove dan menimbun pasir, yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta, dan I Made Widnyana. Kelimanya juga dihukum satu tahun penjara. *asa
Komentar