nusabali

Sutradara Video Mesum Bocah Ditangkap

  • www.nusabali.com-sutradara-video-mesum-bocah-ditangkap

Terima pesanan dari Rusia, dibayar Rp 31 juta

BANDUNG, NusaBali

Tim gabungan Polda Jawa Barat menangkap F, sutradara video mesum yang melibatkan anak kecil di Kota Bandung. Ia ditangkap beserta lima tersangka lain yang merupakan pemain, perekrut, dan orangtua anak. Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
 
"Enam tersangka, yaitu Faisal Akbar (sutradara dan pengambil video), Cici (perekrut perempuan), Intan (perekrut anak juga pemeran wanita dalam video), Imel‎ (perekrut anak juga pemeran wanita dalam video), Herni (perekrut juga pemeran wanita), dan Susanti (orangtua salah satu anak), serta Ismi masih dalam pengejaran," kata Agung di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/1) seperti dilansir liputan6.
 
Dari pemeriksaan awal, kata Agung, terungkap kalau semuanya dimulai dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto mesum berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April lalu, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.
 
"Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, tersangka pun mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," kata Agung.
Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan Ismi. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 lalu di dua hotel di Kota Bandung.

"Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram. Dia dibayar pertama Rp 6 juta, Rp 8 juta, dan 16 juta, jadi total semuanya Rp 31 juta. Uang tersebut dibagikan kepada pemeran. Ada yang Rp 1,5 juta, Rp 800.000, dan anak-anak dikasih Rp 200.000-Rp 300.000," ucap Agung.
 
Ada tiga anak yang dilibatkan tersangka dalam video berdurasi satu jam itu. Mereka adalah Dn (9), SP (11), dan RD (9). Ketiga anak ini direkrut dua wanita pemeran dalam video itu dengan meminta izin kepada orangtuanya.
 
"Dalam konteks kasus ini, kami BAP, ada orangtua yang menyuruh putranya melakukan seperti itu, padahal putranya menolak, dipaksa, bahkan sampai menangis," kata Agung dikutip dari kompas.
 
Para tersangka, ucap Agung, dijerat dengan tiga pasal dari undang-undang yang berbeda. ‎Di antaranya Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Asusila, dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami kerja sama dengan perlindungan anak untuk me-recovery melalui trauma healing ketiga anak. Sudah menyampaikan kalau bisa sekolah lagi, ini sudah kita lakukan. Kemudian Polda akan berkerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap pelaku yang memesan video," kata Agung. *

Komentar