nusabali

Badung Ajukan 700 Kartu Nelayan

  • www.nusabali.com-badung-ajukan-700-kartu-nelayan

Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengajukan penambahan 700 kartu nelayan untuk masyarakat pesisir agar terinventarisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

MANGUPURA, NusaBali

“Kami berencana mengajukan penambahan 700 kartu nelayan ini ke KKP pada pertengahan Januari 2018,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, Minggu (7/1). Manfaat dengan memiliki kartu nelayan ini, lanjut Oka Swandiana, sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peserta asuransi nelayan guna mendapatkan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat pesisir saat melakukan aktivitas melaut.

Oka Swandiana menegaskan, dengan memiliki kartu nelayan yang juga didaftarkan untuk mendapatkan asuransi nelayan ini, maka jika masyarakat pesisir mengalami musibah saat melaut akan mendapat santunan kematian dari asuransi.

“Dengan memiliki kartu nelayan ini, juga berguna untuk nelayan agar mendapat bantuan sarana dan prasarana alat tangkap dari pemerintah,” katanya. Oka Swandiana yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, ini menambahkan hingga saat ini jumlah nelayan di kawasan pesisir 16 desa se-Badung mencapai 1.825 nelayan.

Dari total 1.825 orang nelayan ini yang sudah memiliki kartu nelayan tercatat mencapai 1.700 orang. Pihaknya optimistis tahun 2018 seluruh nelayan di Badung yang jumlahnya 1.825 orang terinventarisasi di KKP dan memiliki kartu nelayan.

“Saya akan berusaha untuk berkoordinasi dengan KKP agar semua nelayan di Badung mendapat kartu nelayan dan optimistis terealisasi semuanya,” ujarnya. Terkait total nelayan di Badung yang sudah tercover asuransi nelayan, kata Oka, dari 1.825 orang nelayan, tercatat baru 500 nelayan yang sudah mendapat asuransi. “Kami terus upayakan setiap tahunnya semua nelayan akan kami fasilitasi mendapat asuransi nelayan ini,” katanya.

Persyaratan untuk mendapat asuransi nelayan sangat mudah, yakni hanya mempersiapakan kartu keluarga dan surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan benar sebagai nelayan.

Untuk pertanggungan premi yang didapat nelayan apabila meninggal dunia saat melaut sebesar Rp 200 juta, meninggal di darat Rp 150 juta, menjalani perawatan akibat sakit mendapat klaim tanggungan sebesar Rp 25 juta. *ant

Komentar